Polda Jatim Jelaskan Alasan 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan Tak Kunjung Dijebloskan ke Tahanan

Tragedi Kanjuruhan di Malang, Jawa Timur (Foto: Beritahu.co)

PARBOABOA, Jakarta - Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah (Polda) Jawa Timur angkat bicara mengenai alasan mengapa enam tersangka tragedi Kanjuruhan pada Sabtu (1/10/2022) tak kunjung ditahan. 

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kombes Pol Dirmanto menyampaikan hal ini dikarenakan Bareskrim Polri dan Ditreskrimum Polda Jatim masih akan melakukan pemeriksaan lanjutan kepada enam tersangka dalam waktu dekat.

"Jadi, nanti akan dilakukan pemeriksaan, yang bersangkutan masih dirasa cukup, besok masih dilakukan olah TKP oleh tim kita penyidik," kata Dirmanto pada Kamis (13/10/2022) dini hari.

Sebelumnya, Selasa (11/10/2022), dua orang berstatus tersangka telah diperiksa penyidik, yakni, AH, sebagai Ketua Panpel Arema FC, dan SS, sebagai Security Officer. 

Dan enam orang telah ditetapkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka atas kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang, hingga menewaskan 132 orang suporter Aremania dan Aremanita, Kamis (6/10/2022).

Kemudian pada Rabu (12/10/2022), tersangka Direktur Utama PT LIB, berinisial AHL, menjalani pemeriksaan dalam kurun waktu sekitar 11 jam, sejak pukul 10.30 sampai 21.30 WIB.

Sedangkan, tiga anggota Polri  Komisaris Polisi (Kompol) Wahyu SS, Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Polres Malang, Ajun Komisaris Polisi (AKP) HD, Danki 3 Brimob Polda Jatim, dan AKP TSA, Kasat Samapta Polres Malang, diperiksa mulai pukul 13.00 WIB hingga Kamis (13/10/2022) dini hari.

"Tentu akan kami update perkembangan informasinya," ujarnya.

Pada hari yang sama, penyidik juga memeriksa 12 orang saksi lainnya dalam kasus tersebut dan 10 orang di antaranya merupakan anggota Polri yang bertugas melakukan pengamanan di Stadion Kanjuruhan. 

Dan dua orang tersangka lainnya yakni,  Ketua Komisi Disiplin (Komdis) PSSI, berinisial ET, dan pihak perusahaan pemegang hak siar Pertandingan Liga 1, berinisial EGS.

"Sampai malam belum selesai untuk anggota Polri," imbuhnya.

Para tersangka diduga melanggar Pasal 359 dan 360 KUHP tentang menyebabkan orang mati ataupun luka-luka berat karena kealpaan, dan Pasal 103 ayat 1 Jo pasal 52 Undang-Undang nomor 11 Tahun 2022 tentang keolahragaan.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS