PARBOABOA, Jakarta – Polda Metro Jaya melimpahkan kembali berkas perkara kasus dugaan penyalahgunaan narkoba tersangka mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
"Hari ini lebih kurang jam 14.30 WIB penyidik narkoba Polda Metro Jaya mengembalikan kembali atau menyerahkan kembali berkas perkara atas nama Teddy Minahasa (TM), termasuk TP, SN, dan LP alias Anita," kata Kasipenkum Kejati DKI Ade Sofyansyah pada Jumat (25/11).
"Dari empat berkas yang sudah dimasukkan lima berkas. Menurut informasi satu berkas lagi akan segera menyusul," sambungnya.
Ade menyebut jaksa akan meneliti berkas perkara para tersangka itu, dengan cara memeriksa apakah penyidik Polda Metro Jaya sudah memenuhi petunjuk jaksa agar berkas perkara tersebut dilengkapi, baik secara formil maupun materiil.
"Kemarin kan kami kembalikan berkas perkaranya tanggal 9 November dan 17 November sudah kita kembalikan, nah dari jaksa peneliti kemudian hari ini akan kita cek kembali setelah diserahkan apakah petunjuk yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah dipenuhi atau belum oleh penyidik narkoba Polda Metro Jaya," terangnya.
Jaksa Kembalikan Berkas Teddy
Kejati DKI Jakarta sebelumnya mengembalikan berkas perkara Irjen Teddy Minahasa pada kasus peredaran narkoba. Sebab, berkas yang sebelumnya dilimpahkan dianggap belum memenuhi syarat.
Penetapan tersangka Teddy Minahasa sudah berdasarkan gelar perkara yang dilakukan oleh beberapa Direktorat di Polda Metro Jaya dan Mabes Polri yang dilakukan pada Jumat (14/10) lalu.
Adapun keterlibatan Teddy Minahasa atas kasus narkoba terungkap usai Ditnarkoba Polda Metro Jaya menangkap AKBP D dan wanita inisial L.
"Keterlibatan TM sebagai penggali BB 5 kg sabu dari Sumbar, di mana telah menjadi 3,3 kg sabu yang diamankan dan 1,7 kg sabu yang sudah dijual oleh Saudara BG, yang telah kita amankan, diedarkan di Kampung Bahari," ujar Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa, Jumat (14/10).
Selain Teddy, ada anggota kepolisian lain yang menjadi tersangka dalam kasus ini, di antaranya:
1. Aipda AD, anggota Satresnarkoba Polres Jakbar
2. Kompol KS, Kapolsek Kali Baru Polres Pelabuhan Tanjung Priok
3. Aiptu J, anggota Polres Pelabuhan Tanjung Priok
4. AKBP Doddy Prawira Negara, Kabagada Rolog Sumbar, mantan Kapolres Bukittinggi Polda Sumbar.
Kemudian, ada enam tersangka warga sipil, satu di antaranya perempuan berinisial L.