PARBOABOA, Medan - Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut dan BBKSDA menyidik temuan satwa langka ilegal di rumah pribadi milik Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin.
“BBKSDA berkoordinasi dengan Korwas Dit Reskrimsus Polda Sumut untuk menyidik temuan satwa langka ilegal di rumah pribadi Terbit Rencana Perangin-angin,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Rabu (16/2/2022).
Hadi menyebut, koordinasi yang dilakukan BBKSDA dengan Korwas Direktorat Reskrimsus Polda Sumut ini guna menyelesaikan perkara yang tengah disidik. Saat ini, SPDP temuan satwa langka ilegal tersebut telah dikirim ke Ditreskrimsus Polda Sumut.
“SPDP temuan satwa langka ilegal dari BKSDA sudah dikirim ke Dit Reskrimsus Polda Sumut. Kemudian diteruskan dan diserahkan ke Kejati Sumut pada Tanggal 8 Februari 2022 lalu,” terang Hadi.
Sebelumnya, Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumatera Utara, menyita 7 satwa dilindungi yang ditemukan di rumah pribadi Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-Angin, di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat.
Plt Kepala BBKSDA Sumut, Irzal Azhar, menyebutkan tim menemukan beberapa jenis satwa liar dilindungi yaitu, 1 individu Orangutan Sumatera (Pongo abelii) jantan, 1 individu Monyet Hitam Sulawesi (Cynopithecus niger), 1 Elang Brontok (Spizaetus cirrhatus), 2 individu Jalak Bali (Leucopsar rothschildi), dan 2 individu Beo (Gracula religiosa).
“Semua satwa yang diamankan oleh petugas merupakan jenis satwa yang dilindungi,” ucapnya, Rabu (25/1/2022).
Dijelaskan, temuan 7 satwa dilindungi ini bermula atas informasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
“Selanjutnya untuk proses hukumnya diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Pengamanan dan Penegakkan Hukum Wilayah Sumatera,” pungkasnya.
Editor: -