Polemik Pembangunan PSN UIII di Sukmajaya: Tolak Penggusuran hingga Ganti Rugi Tak Setimpal

Warga memasang spanduk penolakan penggusuran persis di depan plang pengumuman proyek strategis nasional (PSN) Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) di Kampung Bulak, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, Jawa Barat. (Foto: PARBOABOA/Muazam)

PARBOABOA, Depok – Polemik Pembangunan proyek strategis nasional (PSN) Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) di Kampung Bulak, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, Jawa Barat masih terus bergulir.

Terbaru, Kepolisian dan UIII memasang plang pengumuman penggusuran di pemukiman warga Kampung Bulak, Cisalak, pada Minggu (8/10/2023) kemarin. Namun pemasangan tersebut berhasil dicegah warga.

“Warga cegat mereka (polisi) yang pasang plang di pemukiman,” tegas Frans Meke, salah seorang warga Kampung Bulak, Senin (9/10/2023).

Pemasangan plang pengumuman penggusuran ini dilakukan, karena UIII akan membangun fasilitas umum penunjang kampus dan ruang terbuka hijau di atas lahan seluas 32,9 hektare, bekas Radio Republik Indonesia (RRI).

Pembangunan tersebut bakal menggusur pemukiman 1.500 kepala keluarga di Kampung Bulak, Cisalak, yang selama ini menempati lahan tidur tersebut.

Pihak UIII memasang plang pengumuman yang menghadap pemukiman warga. (Foto: PARBOABOA/Muazam) 

Setelah mendapat penolakan dari warga, personel polisi dan petugas dari UIII kemudian memasang plang pengumuman di lahan garapan milik warga bernama Romaldus Tiro tanpa izin, Senin (9/10/2023) pagi.

“Enggak ada izin mereka, main tancap saja,” kesal Romaldus saat ditanya PARBOABOA.

Ia lantas meminta pihak UIII dan polisi mencabut kembali plang tersebut, tapi tidak dikabulkan. Akhirnya Romaldus mencabut sendiri plang pengumuman penggusuran tersebut, sore harinya

“Ini saya cabut, dari tadi saya tunggu sampai jam 6 sore biar kalian yang cabut tapi enggak dilakukan,” ujar Romaldus di hadapan personel polisi yang berusaha menghalanginya.

Kekesalan Romaldus beralasan, karena lahan garapannya seluas 1.300 meter persegi itu digusur paksa UIII tanpa pemberitahuan dan ganti rugi, pada 27 September lalu.

Bahkan dalam plang pengumuman penggusuran yang dipasang itu meminta warga yang menempati lahan bekas RRI harus segera menyerahkan identitas dan dokumen mereka ke UIII. Dokumen itu guna pendataan warga yang akan mendapatkan uang santunan.

Warga juga diminta menyerahkan dokumen itu ke Kantor Sekretariat UIII mulai 9 Oktober hingga 27 Oktober 2023. Jika lewat dari tenggat waktu yang ditentukan, dokumen warga tidak akan diterima atau diproses dan lahan serta rumah akan ditertibkan UIII.

 

Romaldus Tiro mencopot plang pengumuman penggusuran UIII. (Foto: PARBOABOA/Muazam) 

Sementara itu, kuasa hukum UIII, Misrad mengeklaim telah melakukan sosialisasi dan meminta warga segera menyerahkan dokumen sebagai syarat mendapatkan uang santunan.

Dokumen itu berupa fotokopi kartu tanda penduduk; fotokopi kartu keluarga; surat bukti penguasaan tanah; dan surat daftar bangunan atau tumbuhan yang ada di atas tanah.

“Tahap III ini baru sosialisasi kepada warga agar menyerahkan dokumen kelengkapan untuk uang santunan,” ujar Misrad saat dihubungi PARBOABOA.

Sosialisasi bakal dilakukan hingga 20 Oktober mendatang dan UIII, lanjut Misrad, akan mengundang perwakilan warga.

“Tapi waktunya masih disesuaikan,” ucapnya.

Menanggapi rencana UIII melakukan sosialisasi penggusuran, salah seorang warga Kampung Bulak, Jeremias Ndiang mengaku heran. Ia mempertanyakan konsep sosialisasi yang dimaksudkan UIII.

Pasalnya, UIII harusnya bertemu langsung dengan warga, bukan malah memasang plang pengumuman penggusuran tanpa izin.

“Enggak ada pertemuan. Mereka main pasang plang, ini apa namanya kalau bukan intimidasi?” tegas Aris, begitu ia akrab disapa.

Ia pun kembali menekankan bahwa warga tidak mau digusur dari pemukiman yang sudah ditempati puluhan tahun tersebut.

Romaldus Tiro mencopot plang pengumuman penggusuran UIII. (Foto: PARBOABOA/Muazam) 

Bahkan, lanjut Aris, warga siap bergesekan dengan polisi dan UIII untuk mempertahankan tempat tinggalnya.

“Dulu tahun 2017 pas awal-awal UIII mau dibangun mereka bilang enggak akan otak-atik pemukiman warga, mangkanya kita dukung 100 persen. Tapi sekarang beda lagi, mau menggusur,” kesalnya.

Dimediasi Komnas HAM

Belum tercapainya kesepakatan antara warga dan UIII, mulai dari uang santunan yang hanya Rp2,5 juta per bidang lahan, intimidasi hingga penggusuran paksa yang tidak manusiawi membuat warga Kampung Bulak, Sukmajaya mengadukan permasalahan ini ke Komnas HAM. 

Pengaduan warga ini dibenarkan Komisioner Bidang Pengaduan Komnas HAM, Hari Kurniawan. Ia mengatakan, pengaduan warga yang didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta itu sudah mereka terima.

“Sudah ditangani mediasi,” ujar Hari saat dihubungi PARBOABOA.

Ia lantas meminta PARBOABOA mengkonfirmasi perkembangan mediasi tersebut kepada Komisioner Bidang Mediasi Komnas HAM, Prabianto Mukti Wibowo.

"Masih terus diupayakan mediasi," katanya menjawab pesan PARBOABOA.

Prabianto menambahkan, Komnas HAM pun masih menunggu dari pihak teradu untuk melakukan mediasi.

"Nanti saya cek ke staff," tambahnya.

Sementara itu LBH Jakarta membenarkan Komnas HAM bakal memediasi persoalan warga Kampung Bulak dengan UIII.

Mediasi itu, untuk mencari solusi terbaik agar tidak terjadi pelanggaran HAM di polemik warga dan UIII.

“Saat pra-mediasi 31 Agustus lalu, kesepakatannya bersedia dimediasi Komnas HAM,” ujar Advokat publik LBH Jakarta, Fadhil Alfathan kepada PARBOABOA, Senin (9/10/2023).

Namun, kata Fadhil, belum diketahui kapan Komnas HAM menggelar mediasi, UIII tiba-tiba menyosialisasikan penggusuran pemukiman warga.

Ia menilai, tindakan UIII itu tidak menghormati proses yang sedang berjalan di Komnas HAM.

Fadhlil menegaskan, mestinya UIII menahan diri tidak melakukan tindakan apapun hingga proses di Komnas HAM selesai.

“Dalam Pasal 76 dan Pasal 89 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, menjelaskan bahwa mediasi adalah salah satu fungsi Komnas HAM. Terlebih saat pra mediasi, Komnas HAM menyatakan akan memediasi pihak yang bersengketa,” jelasnya.

“Maka dari itu para pihak harus menghormati Komnas HAM dalam menjalankan tupoksinya sebagai lembaga negara independen yang bertugas melakukan pengawasan terhadap penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan HAM,” sambung Fadhil.

Polisi berusaha menghalau Romaldus agar tidak mencopot plang pengumuman. (Foto: PARBOABOA/Muazam) 

Menanggapi hal tersebut, Kuasa Hukum UIII, Misrad mengaku telah memenuhi undangan klarifikasi Komnas HAM terkait pengaduan warga dan LBH Jakarta.

“Masalah Komnas HAM sudah mengundang tim terpadu, sudah dijelaskan,” ucapnya.

Namun, Misrad menyatakan belum mendapatkan undangan perihal mediasi dari Komnas HAM. Ia juga berdalih, ihwal mediasi merupakan wewenang Komnas HAM dan UIII tidak perlu menunggu mediasi Komnas HAM untuk melakukan pembangunan.

“Tidak perlu menunggu mediasi Komnas HAM, karena tahapan ini tidak ada ketentuan mediasi,” tegasnya.

Misrad juga memastikan akan terus melakukan tindakan untuk menyukseskan pembangunan UIII.

Apalagi, kata dia, warga tidak mempunyai dasar hukum untuk menolak pembangunan UIII, karena pemukiman warga berdiri di atas lahan milik RRI yang sudah dialihkan ke Kemenag.

“Kalo hanya merasa (berhak atas lahan) tapi tidak punya legalitas yang sah tidak bisa. Kami tetap berupaya mendorong warga untuk menyerahkan dokumen. Bila tetap tidak mau ya tidak memaksa mereka,” ucapnya.

Misrad menegaskan, pihak UIII bakal jalan terus menggusur walaupun warga menolak dan tidak mau menyerahkan dokumen mereka. Ia juga memastikan akan menindak tegas warga yang berusaha menghalang-halangi pembangunan UIII tersebut.

“Kegiatan penertiban tetap akan berjalan, penegakan hukum. Oh ya tentu, bagi warga yang melanggar hukum akan ditindak oleh aparat,” tegasnya.

Sebelumnya, UIII juga menargetkan pengosongan lahan pemukiman warga pada 26 hingga 30 Desember mendatang dan jika warga tak kunjung mengosongkan lahan, UIII bakal melakukan penggusuran paksa pada 30 Desember 2023 hingga 20 Januari 2024.

Editor: Kurniati
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS