PARBOABOA, Jakarta - Bareskrim Mabes Polri menyatakan telah melakukan dua kali pemeriksaan terhadap artis Nindy Ayunda terkait dugaan kepemilikan senjata api ilegal tersangka Dito Mahendra.
Menurut Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, pemeriksaan Nindy Ayunda ini dilakukan dalam dua laporan yang berbeda.
Pertama, laporan terkait kepemilikan senjata ilegal dengan tersangka Dito Mahendra.
"Kedua, terkait dengan dugaan tindak pidana bagi pelaku yang berupaya untuk menghalang-halangi suatu proses hukum atau obstruction of justice dengan status sebagai saksi," kata Ramadhan di Mabes Polri, Rabu (7/6/2023).
Ramadhan melanjutkan, kepolisian juga masih memeriksa beberapa saksi lainnya yaitu WS selaku ketua RT, S dan A yang juga pengasuh bayi Nindy Ayunda.
"Serta saksi-saksi yang telah dipanggil akan dilakukan pemanggilan kembali," tegasnya.
Senin (13/03/2023), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan 15 pucuk senpi serta sejumlah peluru tajam dalam ruangan khusus di rumah pengusaha Dito Mahendra di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
"Betul dalam sebuah ruangan ditemukan ada 15 pucuk itu, lengkap dengan amunisinya, senjata api, peluru tajam," kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur.
Awalnya, kata Asep, penyidik KPK tidak menargetkan pencarian senpi tersebut, karena tengah mendalami keterlibatan Dito Mahendra di kasus TPPU bekas Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Namun, temuan senpi itu terungkap saat KPK melakukan penyisiran di setiap ruangan rumah Dito Mahendra.
"Pada saat itu karena memang senjata itu bukan objek yang kami cari, tidak masuk dalam objek yang kami cari. Tetapi tentunya keberadaan senjata tersebut harus dikomunikasikan dan dikoordinasikan dengan Polri," ucapnya.
Setelah temuan itu, Bareskrim Polri menetapkan Dito Mahendra sebagai tersangka dalam dugaan kasus senpi ilegal pada 17 April 2023 silam.
Dito disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.