PARBOABOA, Jakarta – Polisi menyita sejumlah barang bukti hasil penipuan yang dilakukan oleh Rihana dan Rihani dari rumah Ketua RW di Ciputat Timur, Tangerang Selatan.
Hal ini disampaikan oleh Kanit 4 Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Reza Mahendra kepada awak media pada Rabu, 5 Juli 2023.
Reza mengatakan, penyitaan bermula ketika pihak kepolisian menggali keterangan dari Rihana dan Rihani terkait hasil kejahatan yang telah dilakukannya.
Sebab menurutnya, pembelian apapun dari hasil penipuan reseller iPhone itu termasuk dalam barang bukti.
Lalu, saat ditanyai polisi, Rihana dan Rihani mengaku sempat membeli sofa dan barang-barang lain yang kini berada di rumah Ketua RW di kawasan Ciputat.
Berdasarkan keterangan dari keduanya, barang-barang tersebut diamankan oleh Ketua RW sekitar satu tahun yang lalu.
Kala itu, Rihana dan Rihani sempat mengontrak sebuah rumah di Ciputat, tetapi keduanya melarikan diri usai lokasi persembunyiannya diketahui oleh para korban.
Barang-barang yang ditinggalkan keduanya lalu diamankan oleh Ketua RT/RW setempat untuk mencegah hal-hal yang tak diinginkan seperti dibakar atau dijarah.
Mendengar pernyataan tersebut, pihak kepolisian kemudian mendatangi rumah Ketua RW dengan maksud penggeledahan.
Namun, Ketua RW menunjukan sikap kooperatif dengan langsung menyerahkan sejumlah barang milik Rihana dan Rihani.
Polda Metro Jaya lalu mengamankan sejumlah barang seperti sofa, lemari dan lainnya sebagai barang bukti dari kasus penipuan yang dilakukan si kembar.
Polda Metro Jaya Bantah Rihana dan Rihani Dibekingi Polisi
Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Titus Yudho Uly membantah dugaan Rihana dan Rihani dibekingi oleh seorang polisi berpangkat AKBP.
Titus menegaskan bahwa sosok yang dimaksud bukan bekingan dari si kembar tetapi termasuk salah satu korban kasus ini.
Adapun sosok itu merupakan kakak ipar dari Rihana dan Rihani dan bukan perwira melainkan bintara.
Editor: Maesa