Polisi Tangkap 4 Pelaku Penipuan Tiket Konser Coldplay di Sulsel, Ini Kronologisnya

Polda Metro Jaya menangkap empat orang tersangka kasus dugaan penipuan tiket konser grup band Coldplay di Sulawesi Selatan. (Foto: Parboaboa/Hasanah)

PARBOABOA, Jakarta - Polda Metro Jaya  melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) menangkap empat orang tersangka di kasus dugaan penipuan tiket konser grup band Coldplay. Dari empat tersangka, tiga di antaranya berdomisili di Sulawesi Selatan.

Keempat tersangka ini ditangkap pada Jumat (2/6/2023) lalu, setelah adanya laporan polisi pada 22 Mei 2023. Mereka masing-masing MS (22), MHA (20), AB (36), dan A (35).

"Kami melakukan penangkapan di Sulsel di rumah mereka masing-masing yaitu di Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidenreng Rappang Sulawesi Selatan," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus), Kombes Auliansyah Lubis dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Senin (5/6/2023) kemarin.

Kronologis Penipuan

Dirreskrimsus Auliansyah Lubis lantas menjelaskan dugaan kasus penipuan tiket konser Coldplay dengan pelaku di Sulawesi Selatan ini bermodus jasa titip (jastip).

Saat itu korban hendak mencari ketersediaan tiket konser musik Coldplay melalui Instagram @Jastiptiket.coldplay yang mem-posting dan menawarkan tiket lewat akun tersebut.

"Kemudian, tanggal 13 Mei korban menghubungi pelaku melalui pesan di Instagram (Direct Message (DM)) untuk menanyakan ketersediaan tiket," kata Auliansyah.

Namun, saat itu pelaku mengatakan ketersediaan slot tiket konser tersebut sudah habis dan meminta korban menghubunginya kembali tanggal 19 Mei 2023.

"Pada tanggal 19 korban menanyakan kembali tiket konser tersebut melalui DM juga dan mereka menyampaikan ada dua tiket konser musik yang tersedia," ungkap Auliansyah.

Selanjutnya, kata Auliansyah, korban diarahkan untuk melakukan transaksi melalui nomor 2 melalui dompet digital Dana dengan nomor 082193692995 sebesar Rp9.350.000.

"Karena mungkin korban ini tertarik dan membutuhkan tiket tersebut akhirnya korban mentransfer. Kemudian, dari hasil pembicaraan di Instagram kalau sudah ditransfer pelaku akan mengirimkan bukti transferan dan tiket yang dibeli korban," ungkapnya.

Namun, lanjut Auliansyah, tiket tersebut tidak kunjung didapatkan korban dan bukti pembayaran juga tak kunjungi dikirimkan pelaku melalui Instagram atau email korban.

"Akhirnya korban melaporkan penipuan ini kepada Polda Metro Jaya," ungkapnya.

Auliansyah juga menjelaskan peran dari masing-masing pelaku. Pelaku MS yang membuat akun instagram, MHH penyedia akun Dana dengan nomor 082193692995 atas nama Rahma yang akan digunakan untuk menampung uang hasil tindak penipuan. Sedangkan A, membuat akun di dompet digital Dana dengan nomor 081356651187 atas nama Adi.

Para pelaku kemudian mendapatkan keuntungan dari uang yang dikirimkan korban, di mana masing-masing pelaku mendapatkan bagian.

"Saudara MS mendapatkan bagian sebesar Rp18 juta, kemudian MHH mendapatkan uang Rp1,5 juta. Kemudian AB mendapat uang Rp500 ribu, kemudian A mendapat uang sebesar Rp350 ribu," tuturnya.

Dari penangkapan ini, polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti yaitu 4 telepon seluler berbagai merk dan satu akun dompet digital Dana dengan nomor 081356651187 atas nama Adi dan 1 buah kartu telepon dengan nomor 081356651187.

Atas perbuatannya, 4 tersangka ini dijerat Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45A ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman pidana paling lama selama 6 tahun penjara dan atau denda Rp1 miliar.

Editor: Kurnia Ismain
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS