parboaboa

Polisi Tangkap DPO Kasus Mutilasi Empat Warga Papua di Timika

Apri Siagian | Hukum | 08-10-2022

Dirkrimum Polda Papua Kombes Faizal Rahmadani ( Foto : Andi Nur Isman)

PARBOABOA, Jakarta – Tim gabungan Satuan Tugas (Satgas) Damai Cartenz dan Kepolisian Resor (Polres) Mimika berhasil membekuk Roy Marthen Howai, yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus mutilasi empat warga Kabupaten Nduga di Timika, Papua.

“Siang ini kurang lebih satu jam yang lalu barusan kita amankan,” kata Dirkrimum Polda Papua Kombes Faizal Ramadhani kepada wartawan di Papua, Sabtu (08/10/2022).

Faizal mengatakan, pelaku telah diamankan di Nawaripi sekitar pukul 15.00 WIT. Saat ini polisi masih sementara melakukan pendalaman terkait penangkapan tersebut.

"Yang bersangkutan kita amankan di daerah Nawaripi dekat pom bensin, di belakangnya. Kita sedang dalami itu tempatnya di mana. Tapi yang jelas kita dapatkan di daerah tersebut," kata Faizal.

Faizal mengatakan, Roy Howai sudah kabur selama kurang lebih satu bulan setelah kejadian mutilasi yang menetapkan namanya masuk dalam DPO.

Sementara itu, Roy Marthen sendiri membantah dirinya terlibat dalam pembunuhan empat warga Nduga terkait pembelian senjata tersebut. Ia mengaku hanya sebagai perantara.

Dalam rekaman video di Youtube Redaksi JubiTV, Roy cuma mengaku dirinya sebagai perantara jual beli senjata api ilegal.

"Saya cuma menjadi jembatan untuk antar mereka, pertemukan, transaksi semua barang senjata. Selanjutnya masalah pembunuhan saya tidak tahu," kata Roy dalam video di Youtube tersebut.

Roy menjelaskan, awalnya ia diminta seseorang bernama Bapak Lala alias Abang Jack untuk membantu mencari orang yang ingin membeli senjata AK 47 dan pistol. Masing-masing dijual Rp100 juta dan Rp50 juta. Kemudian, ada temannya dari Nduga yang sedang mencari senjata. Ia pun memberi kabar ke Jack. Setelah itu, mereka mengatur waktu bertemu untuk transaksi.

Roy mengaku langsung pergi setelah transaksi selesai. Ia tak tahu masalah pembunuhan yang menimpa empat warga Nduga usai transaksi tersebut.

Untuk diketahui, peristiwa mutilasi empat warga sipil di Mimika itu terjadi pada Selasa (22/08/2022) sekitar pukul 21.50 WIT di SP 1 Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika, Papua.

Setelah melakukan pembunuhan, para pelaku membawa para korban ke Sungai Kampung Pigapu untuk dibuang dengan terbungkus dalam karung. Sebelum dibuang, empat korban dimutilasi dan anggota badan ditaruh dalam enam karung berbeda. Karung itu kemudian diisi dengan batu dan dibuang ke Sungai Kampung Pigapu, Distrik Iwaka, Kabupaten Mimika.

Keempat korban mutilasi itu adalah Arnold Lokbere, Irian Nirigi, Leman Nirigi, dan Atis Tini.

Pelaku mutilasi tersebut berjumlah 10 orang. Sebanyak enam di antaranya adalah anggota TNI yakni Mayor Inf HFD, Kapten Inf DK, Praka PR, Pratu RAS, Pratu RPC dan Pratu ROM.

Sementara 4 orang lainnya merupakan warga sipil termasuk Roy Marthen Howai.

Editor : -

Tag : #mutilasi di timika    #DPO    #hukum    #satgas    #tni    #Roy Marthen Howai   

BACA JUGA

BERITA TERBARU