Polri Merespons Kemungkinan Ada Tersangka Tambahan di Balik Tragedi Kerusuhan Stadion Kanjuruhan

Tragedi Kanjuruhan di Malang, Jawa Timur (Foto: Purwanto/Tribunnews)

PARBOABOA Jakarta - Divisi Hubungan Masyarakat Kepolisian Republik Indonesia Irjen Dedi Prasetyo menyampaikan jika pihaknya masih fokus untuk melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kemungkinan adanya tersangka tambahan Tragedi Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.

"Tentunya kami masih menunggu berkas perkara dulu dilimpahkan ke JPU. Sabar rekan. Tentunya kalau ada update dari tim penyidik gabungan Bareskrim dari Polda Jatim akan saya sampaikan," kata Dedi di Markas Besar Kepolisian (Mabes Polri) di Jakarta pada Senin (24/10/2022).

Sebelumnya dalam kasus ini, kepolisian telah menetapkan enam orang sebagai tersangka, yakni Direktur PT. LIB Ahmad Hadian Lukita, Abdul Haris selaku ketua panitia pelaksana, SS selaku security officer, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, H selaku anggota Brimob Polda Jawa Timur, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi. 

Keenam tersangka tersebut dijerat Pasal 359 dan 360 KUHP, pasal 103 ayat 1 juncto pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2002 tentang Keolahragaan. Dan saat ini keenam tersangka telah ditahan di Rutan Polda Jawa Timur (Jatim).

Diketahui, sampai saat ini Polri telah memeriksa 93 orang saksi dalam kasus tragedi kerusuhan di Stadion Kanjuruhan. Adapun 22 orang di antaranya merupakan saksi ahli.

"Dari hasil pemeriksaan ini sudah dilakukan pemeriksaan 93 saksi kemudian saksi ahli ada 11 orang, 1 saksi ahli pidana, 8 dari kedokteran, dan 2 ahli dari labfor," jelas Dedi.

Seperti diketahui sebelumnya, kerusuhan yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur pada Sabtu (1/10/2022) malam menewaskan total 135 orang. Tragedi ini menyisakan luka mendalam bagi dunia sepak bola Indonesia.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS