Polri Periksa 8 Orang dari Al Zaytun Terkait Kasus Transaksi Panji Gumilang

Delapan orang dari Ponpes Al-Zaytun diperiksa sebagai saksi hari ini, Selasa 25 Juli 2023 di Bareskrim Polri. (Foto: Pnpes Al-Zaytun)

PARBOABOA, Jakarta – Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap 8 orang saksi yang berasal dari Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun hari ini.

Adapun kedelapan saksi ini diperiksa guna mengusut dugaan keanehan pada transaksi keuangan terhadap pimpinan ponpesnya, yakni Panji Gumilang.

Pemeriksaan sejumlah saksi tersebut pun dibenarkan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangannya kepada awak media pada Selasa, 25 Juli 2023.

Namun, Ramadhan tak merinci perihal identitas dari kedelapan orang itu. Ia hanya mengatakan seluruhnya merupakan bagian dari Ponpes Al-Zaytun.

Sebelumnya, Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan mengungkapkan bahwa pihak penyidik akan meminta keterangan dari pihak yayasan Al-Zaytun terkait kasus Panji Gumilang.

Menurutnya, pemeriksaan tersebut akan mulai dilakukan pekan ini dengan 10 orang saksi.

Hal ini disampaikan Whisnu Hermawan pada Senin, 24 Juli 2023 di Jakarta.

Di samping itu, Bareskrim Polri telah melakukan koordinasi dengan ahli Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan ahli pidana untuk mengusut dugaan keanehan transaksi keuangan Panji Gumilang.

Miliki Transaksi hingga Rp 15 Triliun

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut jika pimpinan Panji Gumilang memiliki transaksi hingga mencapai Rp15 triliun.

Pernyataan ini disampaikan oleh Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana pada Kamis, 13 Juli 2023.

Ivan menyatakan, transaksi Rp15 triliun itu tak hanya milik Panji, tetapi termasuk pihak-pihak yang terkait dengan Ponpes Al-Zaytun.

Menurutnya, berdasarkan analisis, transaksi tersebut termasuk dalam dana keluar masuk dari rekening milik Panji Gumilang, ponpes, dan sejumlah pihak terkait.

Kendati demikian, Ivan tak menjelaskan lebih jauh soal detail transaksi yang dimaksud.

Pengusutan TPPU

Sementara itu, usai menerima hasil analisis transaksi dari PPATK pekan lalu, Bareskrim Polri kemudian melakukan pengusutan dugaan TPPU terhadap Panji Gumilang.

Adapun diterapkannya pasal itu karena pihak kepolisian menduga terdapat penyalahgunaan sejumlah aset Ponpes Al-Zaytun oleh yang bersangkutan.

Hal ini disampaikan Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Whisnu Hermawan pada Rabu, 12 Juli 2023 di Jakarta.

Selain pasal TPPU, Bareskrim Polri juga telah menyiapkan pasal penistaan agama dan penyebaran hoaks dalam surat perintah penyidikan Panji Gumilang.

Namun, meski telah menyiapkan pasal berlapis, hingga saat ini, pihak kepolisian belum menetapkan status tersangka terhadap pimpinan ponpes tersebut.

Editor: Maesa
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS