parboaboa

Polsek Tambora Tangkap Pelaku Pengedar Narkoba di Gambir, Sita 0,5 Kilogram Sabu

Hasanah | Hukum | 09-06-2023

Polsek Tambora menangkap pelaku pengedar narkoba dan mengamankan barang bukti lima gram sabu di Jalan KH Hasyim. Gambir, Jakarta Pusat. (Foto: Polsek Tambora)

PARBOABOA, Jakarta - Polsek Tambora, Jakarta menangkap MSA (36), pelaku pengedar narkoba jenis sabu di Jalan KH Hasyim Ashari Kelurahan Duri Pulo, Gambir, Jakarta Pusat.

Menurut Kapolsek Tambora, Kompol Putra Pratama, penangkapan terjadi pada Selasa (6/6/2023) lalu. Polisi juga mengamankan 0,5 kilogram narkotika jenis sabu.

"Kami berhasil menangkap inisial MSA (36) sebagai tersangka dalam dugaan penyalahgunaan narkotika. Pelaku mengedarkan atau menjadi perantara dalam jual beli narkotika," katanya, Jumat (9/6/2023).  

Menurut Putra, pengungkapan bermula saat tim dari Unit Narkoba Polsek Tambora dipimpin Kanit Reskrim Polsek Tambora, Iptu Rachmat Wibowo menerima informasi terkait adanya penyalahgunaan narkoba di wilayah Tambora.  

Putra mengatakan, Unit Reskrim Polsek Tambora melakukan undercover buy atau pembelian terselubung dengan membeli sabu sebanyak lima gram kepada pelaku.

"Pada saat akan transaksi, pelaku ditangkap dan ditemukan dalam genggaman tangan kanannya menyimpan bungkusan rokok berisi sabu satu paket," jelasnya.

Teknik pembelian terselubung ini kerap dilakukan penyidik dalam mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika, berdasarkan Pasal 75 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Bahwa penyidik bertugas atas dasar perintah tertulis dari pimpinan sebagaimana dimaksud Pasal 79," ungkap Putra.

Polisi menyebut pelaku mengakui sabu tersebut diperoleh dari temannya berinisial KB melalui kurirnya biasa dipanggil BANG. Hingga kini, KB dan BANG masih dalam pengejaran polisi.

"Dari hasil penggeledahan tempat kost pelaku di Jakarta Barat, kami berhasil menyita tas berisi sabu sebanyak 12 paket plastik. Total hampir 1/2 kilogram sabu, dan satu buah timbangan digital," ujarnya.

Selain itu, polisi juga menyita 13 paket sabu seberat 497,7 gram, satu unit hp, satu unit sepeda motor, satu buah plastik kemasan warna hijau, satu buah timbangan digital, dan satu buah plastik klip besar.

"Kemudian, satu buah tas belanja kain Indomaret warna hijau dan satu buah bungkus rokok," tambahnya.

Pelaku lantas dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, imbuh Putra Pratama.

Editor : Kurnia Ismain

Tag : #narkoba    #polsek tambora    #hukum    #pengedar narkoba    #barang bukti lima gram sabu    #gambir   

BACA JUGA

BERITA TERBARU