PARBOABOA, Jakarta - Pengusaha kaya raya pemilik gerai penjualan handphone terkemuka P Store, Putra Siregar diamankan polisi bersama artis Rico Valentino atas dugaan pengeroyokan kepada seorang warga berinisial N.
Penangkapan kedua orang tersebut dikonfirmasi oleh Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto pada Selasa (11/4/2022).
"Sudah (tersangka),” ucap Kombes Budhi.
Budhi belum merinci soal kasus ini, namun dia mengatakan penyidik masih terus melakukan pengembangan kasus ini.
"Sementara dua tapi kalau dalam prosesnya berkembang nanti disampaikan lagi," imbuhnya.
Secara terpisah Ahmad Ali Fahmi selaku pengacara korban, mengatakan pengeroyokan terjadi di sebuah kafe di Senopati, Jakarta Selatan pada 2 Maret dini hari.
"Kira-kira Jam 2 pagi itu pokoknya klien kita dikeroyok lah tanpa sebab, saya enggak tahu pelaku terpengaruh alkohol atau tidak," ucap Fahmi saat dikonfirmasi pada Selada (14/4).
Sebelum melayangkan laporan polisi, Ahmad menjelaskan jika kliennya sudah memberikan kesempatan kepada kedua pelaku untuk meminta maaf. Namun mereka tak menunjuukan itikad baik, sehingga pihaknya pun melaporkan keduanya ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 11 Maret 2022.
“Karena kita nunggu itikad baiknya minta maaf gak mau minta maaf. Oleh karena itu, kita laporkan ke polisi,” ujar Fahmi.
Untuk memperkuat laporannya, Fahmi menyertakan sejumlah bukti seperti hasil visum, rekaman CCTV di lokasi kejadian, dan menghadirkan saksi-saksi yang bahkan turut menjadi korban pengeroyokan tersebut.
Akibat aksi pengeroyokan tersebut, kata Fahmi, kliennya mengalami luka di bagian rahang kanan. Luka tersebut diduga akibat pukulan benda tumpul.
Kasus Ms Glow dan Ps Glow
Sebelumnya Putra Siregar juga berseteru dengan istri Crazy Rich asal Malang Juragan 99, Sandy Purnamasari pemilik Ms Glow atas penggunaan merek produk PS Glow.
Sandy Purnamasari kemudian melaporkan Gilang pada bulan Agustus tahun lalu ke Bareskrim Polri, atas dugaan tindak pidana penipuan dan merek dagang. Namun penyelidikan kasus ini telah dihentikan karena kurangnya bukti.
Editor: -