Rizky Billar Wajib Lapor Setiap Senin dan Kamis

Rizky Billar dan Lesti Kejora (Foto: Instagram @lestykejora)

PARBOABOA, Jakarta – Rizky Billar telah dibebaskan hari Jumat (14/10/2022), terkait kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap Lesti Kejora.

Berdasarkan pasal 31 Ayat 1 KUHP, Rizky Billar akan menjalani wajib lapor, setelah permohonan penangguhan penahanannya terkabul. Rizky Billar harus melakukan wajib lapor ke Polres Metro Jakarta Selatan setiap Senin dan Kamis.

“Ya (sudah keluar tahanan), yang penting Senin dan Kamis dia harus wajib lapor,” kata Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi, Minggu (16/10/2022).

Nurma memastikan bahwa proses KDRT ini akan terus berjalan di Polres Metro Jakarta Selatan. Menurutnya, Selama belum ada surat perintah pemberhentian penyidikan atau SP3, Billar masih diharuskan untuk melakukan wajib lapor.

“Kan masih ditahan, terus ditangguhkan, untuk semuanya harus pemberhentian SP3. Setelah SP3 nggak ada wajib lapor,” ujar Nurma.

Nurma mengatakan, pihak kepolisian tidak mempermasalahkan jika Rizky Billar akan pergi keluar dari rumah.

“Bebas (diperkenankan keluar rumah), yang penting dia Senin dan Kamis wajib lapor. Nggak apa-apa (ke luar kota) yang penting, Senin dan Kamis dia harus wajib lapor,” ungkapnya.

Meski demikian, ada beberapa kondisi yang bisa membuat Rizky Billar ditahan kembali.

“Bisa (ditahan kembali), kalau melakukan lagi, pasti ditahan,” katanya.

Nurma menjelaskan kemungkinan Billar dapat ditahan, apabila kembali melakukan KDRT terhadap istrinya. Hal tersebut juga termasuk ke dalam perjanjian yang telah disepakati tersangka dengan korban.

“Ya harus ditahan,” ujarnya.

Nurma mengatakan bahwa polisi bisa menindak pelaku tanpa adanya laporan dari korban. Ataupun, di lokasi terdapat saksi yang melihat KDRT terjadi kembali, dipersilahkan memberikan informasi kepada pihak kepolisian.

“Bisa (ditindaklanjuti tanpa adanya laporan korban). Kan ada dua delik, yaitu delik aduan dan delik biasa. Kita pakai delik biasa,” tegasnya.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS