PARBOABOA – Dalam Islam, semua kegiatan ekonomi harus didasari oleh syariat dan wajib diketahui umat muslim.
Tujuannya agar transaksi semakin mudah dan sesuai dengan ajaran agama.
Salah satu syarat penting yang harus diketahui umat muslim ketika melakukan transaksi yaitu adanya rukun jual beli.
Mengutip dari buku berjudul Fiqih Jual-Beli karya Ahmad Sarwat, Lc. MA (2018), menjelaskan bahwa syarat utama rukun jual beli dalam Islam harus dilakukan oleh orang yang berakal dan sudah baligh.
Jika rukun jual beli tidak terpenuhi maka transaksi dianggap bathil (tidak sah).
Lantas, apa saja rukun jual beli? Simak penjelasannya di bawah ini.
Pengertian Rukun Jual Beli
Dalam bahasa Arab Jual beli dikenal dengan istilah al-bay'u, al-tijarah atau al-mubadalah.
Oleh karena itu, dapat dijelaskan bahwa rukun jual beli adalah suatu kegiatan transaksi yang wajib dipenuhi agar dapat dianggap sah sesuai dengan syariat Islam.
Dalam kitab Al-Fiqhul Muyassar menyebutkan bahwa terdapat 4 rukun jual beli yakni adanya pihak yang berakad (penjual), (pembeli), ma’qud ‘alaih (barang), dan shighah (ijab kabul).
Apabila melakukan jual beli yang sesuai dengan syarat dan rukun jual beli disebut dengan jual beli sahih.
4 Rukun Jual Beli
Setelah memahami pengertian rukun jual beli, kamu juga wajib mengetahui rukun jual beli, di antaranya:
1. Penjual
Dalam transaksi menurut prinsip Islam, salah satu rukun jual beli adalah keberadaan penjual.
Penjual dalam konteks ini harus memenuhi berbagai kriteria agar transaksi dianggap sah.
Para ulama sepakat bahwa salah satu syarat utama adalah penjual harus memiliki kemampuan hukum atau "ahliyah" untuk terlibat dalam transaksi ekonomi.
Ahliyah ini mencakup aspek berakal, yang berarti penjual harus memiliki kesehatan mental yang memadai.
Selain itu, penjual juga harus mencapai usia dewasa (baligh).
Dengan persyaratan ini, transaksi yang dilakukan oleh seseorang yang tidak berakal atau belum mencapai usia dewasa dianggap tidak sah.
2. Pembeli
Dalam konteks jual beli menurut hukum Islam, pembeli merupakan salah satu komponen yang tidak dapat dipisahkan.
Sebagai pihak yang melakukan pembelian, pembeli memiliki peran penting dalam menentukan sah atau tidaknya suatu transaksi.
Sama seperti penjual, pembeli juga harus memenuhi syarat ahliyah, yaitu memiliki kapasitas hukum untuk melakukan transaksi.
Ini mencakup kesehatan mental yang memadai dan mencapai usia baligh.
Transaksi yang dilakukan oleh seseorang yang tidak memenuhi persyaratan ini dianggap tidak sah.
Selain itu, pembeli harus setuju dengan harga yang ditawarkan oleh penjual dan harus membayar sesuai dengan kesepakatan.
Dengan demikian, keberadaan pembeli yang memenuhi syarat tersebut memastikan bahwa transaksi jual beli dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip yang diajarkan dalam Islam.
3. Ada Barang atau Jasa yang Dijual
Barang atau jasa yang diperdagangkan harus memenuhi berbagai persyaratan agar transaksi dianggap sah.
Ini adalah unsur-unsur penting dalam rukun jual beli menurut hukum Islam yang harus dipahami.
- Pertama, barang atau jasa yang diperjualbelikan harus jelas jenisnya dan jumlahnya.
- Kedua, penjual harus memiliki hak atau kewenangan untuk menjual barang atau jasa tersebut.
- Ketiga, barang yang diperdagangkan harus memiliki manfaat dan tidak dilarang dalam agama. Sebagai contoh, dalam ajaran Nabi Muhammad SAW disebutkan, "Sesungguhnya Allah telah melarang jual beli minuman keras, bangkai, daging babi, dan berhala."
4. Ijab dan Qabul
Dalam Islam, transaksi jual beli melibatkan beberapa unsur penting agar dianggap sah.
Salah satu unsur yang krusial adalah ijab (penawaran) dan qabul (penerimaan).
Ijab merupakan tawaran yang diberikan oleh penjual, sementara qabul adalah penerimaan tawaran tersebut oleh pembeli.
Untuk menjadikan ijab dan qabul sah, keduanya harus saling sejalan, baik dalam hal barang, harga, maupun cara pembayaran.
Selain itu, transaksi harus dilakukan oleh individu yang memiliki kapasitas hukum, seperti berakal dan telah mencapai usia dewasa (baligh).
Syarat Rukun Jual Beli
Ulama Ibnu Balban RA mengatakan bahwa terdapat 7 syarat jual beli yang wajib dipenuhi oleh umat muslim, seperti:
1. Sepakat
Syarat utama dalam transaksi jual beli adalah adanya kesepakatan dari kedua belah pihak.
Transaksi akan dianggap batal jika kedua pihak tidak sepakat.
Contoh ketidaksepakatan ini bisa terjadi dalam kasus perampasan atau pembelian dengan tekanan.
2. Orang yang Boleh Melakukan Transaksi
Pembeli juga harus memenuhi syarat usia dan keberakalan pikiran.
Transaksi tidak sah jika salah satu pelaku adalah anak di bawah umur, orang yang tidak berakal sehat, hamba sahaya, atau orang yang tidak berkepala dingin.
Anak di bawah umur boleh bertransaksi untuk barang-barang dengan nilai kecil.
3. Bermanfaat dan Mubah
Barang yang dijual harus memiliki manfaat dan sesuai dengan syariat.
Contohnya, barang yang dijual tidak boleh melanggar ketentuan agama, seperti khamr (minuman keras) dan anjing.
Anjing bisa dijual hanya jika ada kebutuhan yang sah.
4. Sudah Mendapatkan Perizinan
Penjual harus memiliki kepemilikan atau izin untuk menjual barang tersebut.
Tidak sah jika barang tersebut adalah milik orang lain dan dijual tanpa izin.
5. Barang Diserahkan Kepada Pembeli
Barang yang dijual harus diserahkan kepada pembeli.
Transaksi tidak sah jika barang yang dijual sudah tidak ada, misalnya karena hilang atau kabur.
6. Barang Jelas Bentuknya
Barang yang dijual harus jelas, artinya barang bisa dilihat dan diperiksa dengan jelas.
Contohnya, baju yang dapat diperiksa atau buku yang dapat dibaca.
7. Harganya Jelas
Harga barang harus jelas dan disepakati oleh kedua belah pihak.
Harga yang jelas memungkinkan pembeli untuk membayar sesuai dengan kesepakatan.
Harga ini sering disebut dengan ra'sul mal dalam rukun jual beli salam adalah harga dan pembayaran diserahkan dimuka serta harus sesuai dengan barang yang dipesan.
Hukum Jual Beli Dalam Islam
Dasar hukum jual beli dalam Islam telah tercantum melalui Al-Quran dan Hadits tergolong dalam musbah (diperbolehkan.
Sehingga transaksi perdagangan dapat dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku saat dan diharapkan dapat menguntungkan kedua belah pihak tanpa merugikan orang lain.
Dalil Jual Beli
Adapun aturan rukun jual beli telah tercantum dalam kitab suci Al-Qur’an:
Surat Al-Baqarah ayat 275
الَّذÙينَ يَأْكÙÙ„Ùونَ الرّÙبَا لَا ÙŠÙŽÙ‚ÙومÙونَ Ø¥Ùلَّا كَمَا ÙŠÙŽÙ‚Ùوم٠الَّذÙÙŠ يَتَخَبَّطÙه٠الشَّيْطَان٠مÙÙ†ÙŽ الْمَسّ٠ۚ ذَٰلÙÙƒÙŽ بÙأَنَّهÙمْ قَالÙوا Ø¥Ùنَّمَا الْبَيْع٠مÙثْل٠الرّÙبَا Û— ÙˆÙŽØ£ÙŽØَلَّ اللَّه٠الْبَيْعَ ÙˆÙŽØَرَّمَ الرّÙبَا Ûš Ùَمَنْ جَاءَه٠مَوْعÙظَةٌ Ù…Ùنْ رَبّÙÙ‡Ù Ùَانْتَهَىٰ Ùَلَه٠مَا سَلَÙÙŽ وَأَمْرÙه٠إÙÙ„ÙŽÙ‰ اللَّه٠ۖ وَمَنْ عَادَ ÙÙŽØ£ÙولَٰئÙÙƒÙŽ أَصْØَاب٠النَّار٠ۖ Ù‡Ùمْ ÙÙيهَا خَالÙدÙونَ
Artinya: "Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila.
Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.
Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusan (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya."
Surat Fathir ayat 29
Ø¥Ùنَّ الَّذÙينَ يَتْلÙونَ ÙƒÙتَابَ اللَّه٠وَأَقَامÙوا الصَّلَاةَ وَأَنْÙÙŽÙ‚Ùوا Ù…Ùمَّا رَزَقْنَاهÙمْ سÙرًّا وَعَلَانÙيَةً يَرْجÙونَ تÙجَارَةً لَنْ تَبÙورَ
Artinya: "Sesungguhnya orang-orang yang selalu membaca kitab Allah dan mendirikan shalat dan menafkahkan sebagian dari rezeki yang Kami anugerahkan kepada mereka dengan diam-diam dan terang-terangan, mereka itu mengharapkan perniagaan yang tidak akan merugi,"
Jenis Jual Beli Dalam Islam
Kegiatan transaksi jual beli telah ada sejak zaman Rasulullah, adapun jenis jual beli terbagi menjadi dua yaitu dilarang dan diperbolehkan, seperti:
Jenis Jual Beli yang Diperbolehkan
Rukun jual beli harus dilakukan sesuai dengan ajaran Islam, terdapat berbagai transaksi yang diperbolehkan yaitu:
1. Ainun Hadirah (Barang ada di Tempat Ijab Qabul)
Saat melakukan proses ini barang harus ada di tempat.
Adapun hukum transaksinya adalah sah dan tidak bergantung pada proses yang dijalani oleh penjual dan pembeli dengan catatan harus adanya akad kesepakatan serta aspek sosial dan kejujuran.
2. Ainun Mausufun dfi Al Dziman
Jual beli ini yaitu barang tidak di tempat namun spesifikasi dan keberadaan dapat dijamin sehingga akad jenis ini diperbolehkan. Sebagai contoh yaitu akad untuk membeli rumah namun mengadakan kesepakatan pada kantor.
3. Ainun Ghaib
Perkembangan dunia modern dapat menjadi latar belakang dari transaksi ini yaitu spesifikasi dan wujud barang tidak berada di tempat akad.
Sebagai contoh kamu membeli baju di ecommerce, dengan demikian meskipun tidak melakukan pertemuan secara langsung maka tetap dianggap sah.
Jenis Jual Beli yang Dilarang
Suatu transaksi yang tidak dapat dijual dalam agama adalah barang yang tidak memiliki manfaat atau yang dianggap najis. Barang yang berupa najis seperti kotoran masih dapat dijual jika diubah menjadi pupuk.
Jadi, yang bisa dijual dalam agama hanyalah barang yang bersih atau yang sudah diolah sedemikian rupa sehingga memiliki manfaat yang jelas. Terutama tak boleh memilih yang mengandung riba.
Selain itu, dalam ajaran agama, dilarang menjual atau membeli barang yang tidak bermanfaat atau yang secara jelas dinyatakan haram untuk dikonsumsi, seperti daging babi, bangkai, minuman keras (khamr), dan sejenisnya.
Hal ini telah ditegaskan dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim, di mana Rasulullah SAW menyatakan bahwa Allah telah mengharamkan jual beli minuman keras atau arak, bangkai, daging babi, dan patung.
Dalam bertransaksi sesuai dengan syariat Islam, pahami dan ikuti rukun jual beli serta syaratnya, agar kamu mendapatkan berkah dari Allah SWT. Semoga bermanfaat.
Editor: Ratni Dewi Sawitri