PARBOABOA, Padangsidempuan - Seorang pria berinisial IKR (56) diringkus polisi. Tersangka Merupakan warga Kampung Selamat, Kelurahan Wek I, Kecamatan Padangsidempuan Utara, Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara (Sumut), Sabtu (13/11/2021).
Tersangka ditangkap di belakang rumahnya pada saat sedang bersantai di rumahnya.
Kapolres Padangsidempuan mengungkapkan penangkapan ini berawal dari laporan seseorang bahwa dirumah tersangka sering terjadi proses jual-beli dan bahkan menjadi tempat pemakaian narkoba.
“Kami langsung mengirim tim untuk melakukan penyelidikan ke rumah tersangka,” lanjutnya.
”Pada saat penggerebekan, petugas menemukan beberapa barang bukti yaitu 1 bungkus plastik klip transparan berisi narkotika golongan I jenis sabu-sabu, 8 lembar plastik klip transparan kosong dan 1 gunting kertas,” ungkap Kapolres.
Tak hanya sampai disitu, petugas kembali melakukan penggeledahan di rumah tersangka. Petugas menemukan 15 bungkus plastik klip transparan berisi narkotika golongan I jenis sabu-sabu yang berada dalam suatu tas.
“Tersangka mengaku menyimpan sabu-sabu di kandang ayam miliknya,” ungkapnya.
Dari hasil olah TKP IKR mengaku rencananya akan menjual barang haram tersebut kepada salah seorang warga bernama DP di Kecamatan Batangtoru, Kabupaten Tapanuli Selatan.
Editor: -