PARBOABOA, Jakarta - Lokasi pemberhentian Mikro Trans Jak 59 di Jl. Tanah Merah, Kelurahan Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara masih dihiasi dengan tumpukan sampah.
Dari amatan Parboaboa di lokasi pada Jumat (18/11/2022) sekitar pukul 01.00 WIB, tumpukan sampah di pemberhentian Mikro Trans tersebut masih terlihat dan semakin menggunung hingga menyentuh bahu jalan. Bau menyengat juga tercium ketika melewati jalan itu.
Diberitakan Parboaboa sebelumnya, tumpukan tersebut membuat warga dan pengguna transportasi merasa tidak nyaman.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, tumpukan sampah itu dibersihkan oleh Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) setiap pagi hari, namun kembali menumpuk menjelang siang hari. Hal ini terjadi berulang kali dan telah berlangsung sejak lama.
Saat dikonfirmasi, Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara Achmad Hariadi mengaku belum mengetahui perihal tersebut lantaran tidak adanya laporan yang sampai ke telinganya.
“Belum ada laporan secara langsung secara resmi dari per wilayah,” ucap Hariadi saat ditemui Parboaboa di kantornya, Jumat (18/11/2022).
Kendati demikian, Hariadi menegaskan permasalahan tumpukan sampah harus menjadi perhatian banyak pihak.
Ia menyatakan pihaknya akan melakukan tindak lanjut terkait masalah tumpukan sampah dan akan bersinergi dengan instansi pemerintahan lainnya untuk melakukan pengawasan.
“Ya (ditindak lanjuti)! Nah perlu disampaikan kembali kepada petugas kami (untuk melakukan) pengawasan. Kemudian berkoordinasi dengan pihak unsur terkait seperti pihak kelurahan, kecamatan, baik itu PPSU maupun satpol PP, dan Dinas Perhubungan. Ya itu untuk bersinergi menjaga kawasan di sana supaya tidak terjadi penumpukan sampah,” tuturnya.
Lebih lanjut, kata Hariadi, Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara akan memberikan sanksi bagi pelaku pelanggar kebersihan.
“Itu sebenarnya inisiatif dari masyarakat membuang sampah di situ adalah bentuk dari pelanggaran kebersihan. Karena tempat itu bukan disepakati sebagai titik TPS. Menggunakan Pasal 130 Perda 3 Tahun 2013 tentang pembuangan sampah, di mana kalau ada warga yang buang sampah sembarangan di luar tempat TPS akan dikenakan denda,” tegasnya.
Merujuk pada aturan tersebut, setiap orang yang dengan sengaja membuang atau menumpuk sampah akan dikenakan denda paling besar Rp500.000, begitu pun dengan orang yang sengaja membuang sampah dari kendaraan.
Hariadi kemudian mengimbau masyarakat untuk ikut ambil bagian dalam menjaga kebersihan lingkungan dengan tidak membuang sampah ke lokasi yang bukan menjadi titik TPS dan melaporkan pelaku pelanggar kebersihan.
“Kalau dia (pelaku) terpaksa membuang itu (sampah), dicatat dan diminta identitas KTPnya. Kita akan tindak tegas sesuai dengan sanksi bilamana memang benar ketahuan membuangnya. Cukup dengan identitas KTP nya, kalau seandainya di hari itu juga dilaporkan kepada petugas, maka petugas akan datang kesana,” tandasnya.
Editor: -