PARBOABOA, Jakarta - Seorang remaja putri berinisial VJ (20) membunuh bayinya sendiri yang baru dilahirkan. Peristiwa ini terungkap saat warga mencium bau tak sedap yang berasal dari rumah kosong. Namun, setelah dicek ternyata itu adalah jasad bayi yang terbungkus kresek warna hitam. Kejadian itu terjadi di Kampung Bibis Luhur RT 02/RW 22 Kelurahan Nusukan, Kecamatan Banjarsari, Solo, pada Rabu (2/11/2022).
Diketahui, bayi yang dibunuhnya itu merupakan hasil hubungan gelap VJ dengan seorang laki-laki yang ia kenal melalui media sosial pada November 2021 lalu.
Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi membenarkan kejadian itu. Iwan menuturkan, tersangka mengakui telah berhubungan badan layaknya suami istri sebanyak 3 kali. Setelah mengetahui dirinya hamil, tersangka menyampaikan kehamilannya pada laki-laki yang telah menghamilinya. Namun, laki-laki itu meminta VJ untuk menggugurkan kandungannya karena laki-laki itu belum siap untuk menikah.
"Diakui tersangka hubungan badan sebanyak tiga kali sehingga akhirnya si tersangka hamil. Setelah mengetahui hamil, tersangka menyampaikanya ke teman laki-lakinya. Namun teman laki-lakinya itu meminta untuk menggugurkan dengan dalih tidak siap," kata Kapolresta Solo kepada wartawan di Polresta Solo, Senin, 7 November 2022.
Seiring berjalannya waktu, VJ pun melahirkan si buah hatinya di rumah. Setelah proses kelahiran bayi tersebut, menurut Iwan, VJ takut diketahui oleh keluarganya sehingga bayi yang baru lahir itu ditutup dengan kain sprei dan dibekap. Tujuannya melakukan tindakan itu agar bayi tersebut berhenti menangis dan tidak diketahui orang sekitar.
Saat bayi itu dilahirkan, VJ membungkus bayi itu menggunakan sprei dengan tujuan bayi itu tidak terdengar tangisannya oleh orang sekitar. Setelah bayi itu tidak menangis, lantas VJ membuka spreinya dan memotong tali pusarnya sendiri. Setelah itu, VJ membungkus bayinya dengan kain dan bayi itu disimpan di kamar.
“Setelah dirasa bayi itu tidak menangis, kemudian dibukalah sprei itu. Tersangka kemudian memotong sendiri tali pusarnya. Setelah dipotong terus dililitkan di bayi itu. Karena kondisinya tersangka belum memungkinkan, bayi itu disimpan di kamarnya dengan dibungkus kain,” tutur Iwan.
Iwan melanjutkan, tersangka VJ mengira-ngira dimana tempat yang aman untuk membuang jasad bayinya itu.
“Tersangka mencari tempat kira-kira di mana tempat yang aman untuk membuang jasad dari bayi tersebut,” ujar dia.
Setelah VJ menemukan tempat yang menurutnya aman, kemudian VJ membawa jasad bayinya ke tempat tersebut, yakni di sebuah teras rumah kosong di Kampung Bibis Luhur, Nusukan, Kecamatan Banjarsari.
Akhirnya, bayi itu ditemukan oleh warga karena mencium bau tak sedap, sehingga warga melaporkan penemuannya itu ke Polsek Banjarsari. Pihak kepolisian kemudian melakukan pencarian dan mencari petunjuk yang mengarah kepada pelaku.
“Kemudian didapati laporan dari masyarakat laporan ke Polsek Banjarsari dan dilakukanlah pencarian. Screening lingkungan kira-kira dari lingkungan terdekat atau sekitarnya dan informasi apapun yang merujuk ke tersangka,” kata dia.
Dari hasil penyelidikan, petunjuk yang ditemukan polisi mengarah kepada VJ. Kemudian polisi langsung menangkap VJ di rumahnya dan menahan VJ di Polresta Solo.
Akibat perbuatannya, VJ dijerat pasal tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara 15 tahun.
“Atas kejadian tersebut, tersangka dikenakan Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp3 miliar,” tegasnya.