PARBOABOA,Jakarta-SETARA Institute mengkritik perubahan format Debat Cawapres Pemilu 2024, sebab musababnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memutuskan mengubah format Debat Cawapres 2024 berbeda saat Pilpres 2019.
“Lima kali debat Pilpres 2024 terdiri atas tiga kali debat antar Capres dan dua kali antar Cawapres,” ungkap Direktur Eksekutif SETARA Institute, Halili Hasan, Sabtu (2/12/2023).
Halili meneruskan, semuanya akan dihadiri secara bersamaan oleh pasangan Capres-Cawapres. Tidak ada putaran debat secara terpisah. Khusus, hanya Capres atau Cawapres seperti pada Pilpres 2019.
Dalam lima kali debat itu pasangan Capres-Cawapres selalu hadir bersamaan. Hanya saja, porsi berbicara berbeda tergantung sesi debat Pilpres sedang berlangsung.
“Apakah Debat Capres atau Debat Cawapres,” jelasnya.
Pada acara Debat Pilpres 2019, debat diawali dengan sesi pasangan Capres lengkap. Lalu pada tiga sesi berikutnya Debat Capres hanya dihadiri oleh Capres dan sesi Debat Cawapres cuma dihadiri oleh Cawapres. Pada sesi pamungkas, Debat Pilpres diikuti pasangan Capres-Cawapres.
Menurut Halili, perubahan format Debat Pilpres 2024 merupakan kemunduran dari sisi hak konstitusional warga negara. Publik dirugikan karena tidak diberikan ruang mendapatkan referensi memadai tentang figur kepemimpinan otentik.
“Masing-masing kandidat pemimpin, baik Capres maupun Cawapres,” jelasnya.
“Sebelum rakyat menentukan pilihannya di bilik suara pada 14 Februari 2024,” tambahnya lagi.
Perubahan format Debat Cawapres Pemilu 2024, menurut Halili, KPU semakin menebalkan kecurigaan publik menduga KPU tunduk pada intervensi kekuatan politik eksternal mereka.
“KPU seharusnya menimbang sentimen publik terkait kepercayaan mereka pada penyelenggaraan Pemilu sebagai ‘pertaruhan terakhir’ kelembagaan demokrasi, yang semakin surut (regressive) dan mengarah pada otoriterisme (leading to authoritarianism),” ujarnya.
“KPU telah mempertaruhkan kredibilitas penyelenggaraan Pemilu sebagai salah satu pilar utama demokrasi,” tambahnya.
KPU: Perubahan Format Debat Cawapres Tidak Bertentangan UU
Ribut-ribut soal perubahan format Debat Cawapres Pemilu 2024 di publik. Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik, memastikan bahwa perubahan Debat Cawapres di Pemilu 2024 tidak bertentangan oleh UU.
Pasalnya, porsi bicara lebih banyak Capres dibandingkan Cawapres saat keduanya berdebat visi-misi masing-masing program.
“Saat debat antar capres,” jelasnya, Sabtu (2/12/2023).
Begitu juga saat Debat Cawapres. Porsi bicara Cawapres akan lebih banyak dari Capres.
Idham meneruskan, bahwa aktor utama Debat Pilpres 2024 adalah Capres dibandingkan Cawapres, sebab para Cawapres hanya mendampingi Capresnya saja.
“Saat menyampaikan pendalaman materi visi, misi, dan program pencalonan,” jelasnya.
Editor: Ferry Sabsidi