PARBOABOA, Jakarta – Sidang kasus penistaan agama dengan terdakwa Roy Suryo kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (14/11). Namun, dipersidangan kali ini sempat terjadi kericuhan lantaran mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) itu diduga membawa handphone.
Diketahui sidang yang digelar itu beragendakan keterangan pelapor dan para saksi. Salah satu saksi yang dihadirkan adalah Yongki Kurniawan Santoso (saksi pelapor).
Adapun kericuhan itu terjadi antara tim pengacara terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU). Keributan itu bermula saat pihak saksi dipertanyakan soal bukti oleh tim pengacara terdakwa, sehingga tim pengacara Roy Suryo meminta agar ponsel saksi diberikan kepada pengacara Roy Suryo untuk diperiksa.
"Yongki Kurniawan Santoso selaku pelapor hari ini dimintai keterangan sebagai saksi, namun di persidangan kali ini sempat terjadi sedikit kericuhan antara tim jaksa penuntut umum dengan tim kuasa hukum terdakwa (RS). Tim kuasa hukum ingin meminta bukti kepada saksi dan meminta HP saksi diberikan kepada tim kuasa hukum terdakwa," kata Ketua Umum Dharmalala Nusantara, Kevin Wu, dalam keterangannya, Senin (14/11).
"Akan tetapi majelis hakim melarang tim kuasa hukum untuk meminta HP saksi, akhirnya tim kuasa hukum emosi dan terjadilah kericuhan saat majelis hakim meminta kepada tim kuasa hukum agar terdakwa dilarang membawa HP dalam persidangan, karena didapati terdakwa menggunakan HP saat persidangan berlangsung," sambungnya.
Sementara itu dihubungi secara terpisah, Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Ade S mengatakan keributan itu dipicu oleh terdakwa yang diduga membawa handphone. Namun, Roy Suryo maupun pihak kuasa hukumnya tidak bersedia jika ponsel tersebut hendak diperiksa.
"Iya terdakwa dan PH menolak menyerahkan HP untuk diperiksa oleh majelis hakim," kata Ade.
"Kericuhan terjadi karena tim JPU mendapati terdakwa menggunakan HP di persidangan, namun pada saat HP tersebut hendak diminta untuk diperiksa baik oleh tim JPU maupun majelis hakim, terdakwa maupun penasehat hukumnya bersikeras menolak," tuturnya.
Tanggapan Pengacara Roy Suryo
Pengacara Roy Suryo, Mustaris, menanggapi sidang yang sempat ricuh tersebut. ia pun menjelaskan pangkal perselisihan dalam sidang itu.
"Tim kuasa hukum terdakwa minta barang bukti HP dari rekan pelapor yang dijadikan alat bukti dari tangkapan layar atas postingan terdakwa sebagai dasar laporan polisi pelapor untuk dibuka dimuka persidangan," kata Mustaris saat dihubungi terpisah.
"Yang menjadi pangkal perselisihan antara jaksa dan penasihat hukum adalah hal yang berbeda, terkait HP milik penasehat hukum yang dipinjam untuk melihat sendiri guna pertanyaan yang akan dilayangkan kepada saksi pelapor," jelasnya.
Editor: -