Sidang Mario Dandy dan Shane Bakal Digelar 2 Kali Seminggu

Mario Dandy Satrio (20) dan Shane Lukas (19) tiba di PN Jakarta Selatan untuk menjalani sidang perdana dugaan kasus penganiayaan terhadap David Ozora (17) pada Selasa, 6 Juni 2023. (Foto: Parboaboa/Hasanah)

PARBOABOA, Jakarta – Sidang perkara kasus penganiayaan dengan terdakwa Mario Dandy Satrio (20) dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (19) dijadwalkan bakal digelar dua kali dalam seminggu.

Keputusan ini dibuat oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan setelah para terdakwa enggan untuk mengajukan eksepsi atas kasus penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora (17).

Ketua majelis hakim PN Jakarta Selatan, Alimin Ribut mengatakan bahwa sidang itu digelar pada setiap hari Selasa dan Kamis.

Adapun, untuk agenda pada sidang selanjutnya adalah pembuktian perkara serta pemeriksaan saksi-saksi.

Pernyataan ini disampaikan Alimin dalam sidang perdana Mario Dandy dan Shane Lukas pada Selasa, 6 Juni 2023 di PN Jakarta Selatan.

Dalam sidang, Alimin meminta kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk lebih dulu menghadirkan saksi-saksi yang berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP) penganiayaan David Ozora.

Saksi ini, kata dia, meliputi security, serta dua saksi dari keluarga David Ozora. Selain itu, Alimin juga meminta agar saksi dari keluarga korban didahulukan untuk hadir.

Pada kesempatan yang sama, Alimin memutuskan untuk menunda sidang perkara Mario Dandy dan Shane Lukas hingga Selasa, 13 Juni 2023 pukul 10.00 WIB.

Diketahui, melalui kuasa hukumnya, Andreas Nahot Silitonga bahwa Mario Dandy memutuskan untuk tak mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan JPU hari ini maupun pekan depan.

Andreas mengatakan dalam sidang jika surat dakwaan yang dibacakan oleh JPU ini sudah cukup baik bahkan ada sejumlah fakta yang terungkap.

Editor: Maesa
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS