PARBOABOA, Pematangsiantar – Cabang Dinas (Cabdis) Pendidikan Siantar Provinsi Sumatera Utara buang badan terkait persoalan siswa di Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 1 Tanah Jawa yang dikeluarkan karena zonasi. Meski beralasan tidak tahu, pihak lembaga pemerintah terkait berjanji menindaklanjuti.
Siswa SMA Negeri 1 Tanah Jawa yang dikeluarkan pihak sekolah adalah Andreanta Inaloa Samosir. Dia sudah mengikuti pendidikan satu pekan, tapi berubah status bukan peserta didik di sekolah tersebut karena alasan aturan zonasi (domisili alamat asli calon peserta didik di zona yang ditetapkan).
Terkait hal tersebut, Parboaboa melakukan konfirmasi ke Sekretaris panitia penerimaan siswa baru, Cabdis Pendidikan Siantar Provinsi Sumut, KM Dongoran, Rabu, (03/08), kenyataannya justru dia kaget saat ditanyai persoalan itu.
Dongoran termasuk tim yang bertugas dalam proses seleksi murid baru, di mana untuk penerimaan peserta didik, ada banyak tahapan yang dilalui hingga dinyatakan lulus.
"Saya belum tahu kabar itu dan mengapa sampai seperti itu," jelasnya.
Dongoran juga mempertanyakan, mengapa murid yang sudah dinyatakan lulus justru dibatalkan dan ia melimpahkan persoalan ini ke manajemen sekolah, dengan alasan bukan wewenangnya.
"Seharusnya kan dari awal, jangan sampai dia terdaftar di pengumuman kelulusan. Nanti akan kami tindaklanjuti perihal ini ya," ucap Dongoran, yang juga mengatakan jika proses penerimaan siswa didik baru dilakukan secara online (lewat aplikasi).
Kontradiksi
Parboaboa sebelumnya sudah melakukan konfirmasi dengan Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Tanah Jawa, Parulian Manik, ia beralasan jika Andre dikeluarkan dari sekolah karena memanipulas data jarak tempat tinggal ke sekolah saat mendaftar.
"Keputusan pembatalan itu bukanlah sepihak, namun perintah dari Dinas Pendidikan," katanya.
Tidak Memalsukan
Saat dihubungi secara terpisah oleh tim Parboaboa, Samosir selaku orangtua siswa mengaku bahwa tuduhan pemalsuan data tersebut tidak benar.
"Di sini ada anak lainnya yang bersekolah di situ, tapi baik-baik saja, masih menjalani pendidikan. Kenapa saya mendaftaran anak ke sana, karena itu satu-satunya sekolah terdekat dari rumah," katanya.
Untuk diketahui, Andreanta Inaloa Samosir yang dikeluarkan dari sekolah adalah murid sah yang sudah mengikuti pembelajaran di SMA N 1 Tanah Jawa atas keputusan surat Dinas Pendidikan Provinsi Sumatra Utara dan bertandatangan Plt Kadisdik Provsu, Lasro Marbun tertanggal 25 Juni 2022.