PARBOABOA, Jakarta – Kebijakan baru kembali diambil oleh pemerintah pusat dalam upaya menekan polusi udara di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).
Kali ini, upaya tersebut berupa pemberlakuan sistem ganjil genap untuk wilayah Tangerang Selatan (Tangsel), Kota Tangerang, Kab. Tangerang serta sejumlah jalan yang menuju ke Ibu Kota.
Kebijakan itu diambil setelah digelarnya rapat terbatas (ratas) yang dipimpin oleh Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) pada Senin, (28/8/2023).
Menurut Penjabat (Pj) Gubernur Banten, Al Muktabar, penerapan ganjil genap akan mengikuti sistem yang berlaku di Jakarta.
Di mana, kebijakan ini bakal menyasar kendaraan roda empat atau lebih dengan menyesuaikan tanggal dan angka paling akhir dari plat kendaraan.
Namun, terdapat sejumlah kendaraan yang dapat bebas dari ganjil genap, yakni ambulans, kendaraan dengan plat kuning atau transportasi umum, dan kendaraan bertenaga listrik.
Jam operasi yang diterapkan dalam skema ganjil genap DKI Jakarta terbagi dalam dua sesi dan berlaku setiap hari kerja. Pagi hari pada pukul 06.00-10.00 WIB, kemudian di sore hari pukul 16.00-21.00 WIB.
Sedangkan untuk hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional, aturan tersebut tidak diberlakukan.
Denda bagi pelanggarnya pun tak main-main, yakni maksimal sebesar Rp500.000, berdasarkan pasal 287 Undang-undang(UU) 12/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Muktabar berharap, kebijakan ini dapat mengurangi emisi gas buang dari kendaraan bermotor yang jumlahnya cukup banyak di Tangerang.
Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik Provinsi Banten, jumlah kendaraan roda empat yang berada di Tangsel pada tahun 2022 ada sebanyak 241.469, Kota Tangerang 221.936, dan Kab. Tangerang ada 199.489 kendaraan.
Di samping itu, Al Muktabar turut meminta agar pabrik industri yang berada di Tangerang Raya untuk memasang alat pengontrol gas buang (scrubber) di atas cerobong asap guna mengurangi polusi udara.
Nanti, kata dia, akan ada 7 pabrik industri yang bakal diperiksa oleh Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa pabrik-pabrik industri tersebut telah menggunakan scrubber terhadap cerobong asapnya.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 2 Tahun 2023 terkait Pengendalian Pencemaran Udara di wilayah Jabodetabek.
Inmendagri ini ditujukan kepada para kepala daerah yang diminta untuk membuat kebijakan guna menangani permasalahan kualitas udara yang kian memburuk.
Kepala daerah juga diminta untuk memperhatikan sistem kerja hybrid, meningkatkan layanan transportasi publik, pembatasan kendaraan bermotor, optimalisasi penggunaan masker, pengendalian limbah industri serta emisi lingkungan, penerapan lingkungan hijau, dan pengetatan uji emisi kendaraan.
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA menerangkan, Inmendagri ini merupakan tindak lanjut dari arah Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi).
Dia berharap, dengan penerapan aturan dalam Inmendagri itu dapat mengurangi mobilitas yang menjadi penyumbang polusi udara di Jabodetabek.
Pasalnya, lanjut dia, seperti yang telah diketahui, sebagian besar masyarakat beraktivitas menggunakan kendaraan bermotor pribadi, baik roda dua maupun roda empat.
Safrizal menambahkan, kepala daerah diinstruksikan untuk meningkatkan pelayanan transpostasi umum, seperti menambah rute dan titik angkut, memastikan ketersedian angkutan umum, mengatasi gangguan di jalur busway, dan memberikan potongan harga angkutan umum agar warga mau beralih dari kendaraan pribadi.
Editor: Maesa