PARBOABOA, Jakarta – Setelah huru-hara yang terjadi di Mahkamah Konstitusi (MK), akhirnya institusi tersebut memiliki pimpinan baru yakni Suhartoyo yang akan dilantik menjadi Ketua MK pada Senin (13/11/2023).
Suhartoyo ditunjuk untuk menggantikan Anwar Usman yang dicopot karena melanggar kode etik setelah putusan batas usia capres-cawapres.
Wakil Ketua MK, Saldi Isra, menyebut keputusan pemilihan Suhartoyo sebagai Ketua MK yang baru setelah melalui musyawarah mufakat oleh hakim konstitusi yang lainnya.
Saldi mengatakan, hanya dirinya dan Suhartoyo yang dicalonkan sebagai Ketua MK, sementara enam hakim lainnya tidak bersedia.
Ia menjelaskan bahwa hakim Arief Hidayat tidak ingin mengisi peran Ketua MK, sementara Wahiduddin Adams dan Manahan M.P akan segera purna tugas. Sisanya, ia tak menjelaskan lebih lanjut.
Hingga akhirnya, melalui musyawarah tertutup hakim MK, Suhartoyo terpilih karena latar belakang pengalamannya yang sudah menjadi hakim di MK selama delapan tahun.
Suhartoyo bersedia menggantikan Anwar Usman karena menurutnya, para hakim konstitusi sudah memberikan kepercayaan kepadanya.
Sementara itu, menurut pengamat politik dari Universitas Nasional (UNAS), TB.Massa Djafar, ketua MK yang baru memiliki sejumlah tugas yang harus dilakukan untuk mengembalikan kepercayaan publik.
“Pimpinan MK yang baru, harus banting setir, mengembalikan peran MK secara independen, tidak masuk dalam konflik kepentingan politik,” tegas Djafar kepada PARBOABOA pada Sabtu (11/11/2023).
Menurut Djafar, Suhartoyo harus berkomitmen untuk menegakkan etika hakim MK agar bisa mengembalikan keyakinan publik terhadap institusi itu.
“Jika tidak, MK bisa membuka ruang konflik yang bisa memicu gejolak politik yang sangat berbahaya, mengingat sekarang memasuki tahun pemilu,” ungkapnya.
Ia mengungkap, kejadian yang terjadi pada MK kemarin terkait polemik batas usia capres-cawapres merupakan preseden buruk yang pernah terjadi di Indonesia.
“Kontroversi MK adalah preseden paling buruk dalam sejarah politik Indonesia. Permainan kekuasaan yang sangat kasar dan sangat telanjang dan syarat konflik kepentingan politik untuk menggolkan Gibran,” ungkap Djafar.
Rekam Jejak Ketua MK Baru Suhartoyo
Suhartoyo sudah bekerja di Mahkamah Konstitusi sejak 2015 lalu saat menggantikan hakim Ahmad Fadlil Sumadi.
Ia menyelesaikan studi hukum S1 di Universitas Indonesia (UI) pada 1983 dan melanjutkan Magister ilmu hukum di Universitas Tarumanagara pada 2003. Lalu mengambil S3 di Universitas Jayabaya pada 2014.
Sebelum bekerja di MK, pria kelahiran 1959 ini terlebih dahulu menjajaki karier sebagai hakim di beberapa kota di Indonesia.
Diketahui, ia pernah menjabat sebagai hakim di Pengadilan Negeri (PN) Curup pada 1989, hakim PN Metro, Lampung pada 1995, hakim PN Tangerang pada 2001 dan PN Bekasi pada 2006.
Selain itu, Suhartoyo juga pernah menjabat sebagai Wakil Ketua PN Kotabumi pada 1999, Ketua PN Praya pada 2004, Wakil Ketua PN Pontianak pada 2009, Ketua PN Pontianak pada 2010, sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Timur paa 2011 dan Ketua PN Jakarta Selatan pada 2011.
Setelah itu, ia diketahui menjabat sebagai Hakim Pengadilan Tinggi Denpasar pada 2014 dan menjadi Hakim Konstitusi RI pada 2015 hingga saat ini.
Kekayaan yang Dimiliki Suhartoyo
Sementara itu, soal kekayaan Suhartoyo menurut laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dikeluarkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Suhartoyo dilaporkan memiliki kekayaan total sebesar Rp14.748.971.796.
Sebagian besar dari kekayaannya berupa uang tunai dan setara uang tunai yang mencapai Rp7.254.386.796.
Suhartoyo juga memiliki delapan bidang tanah dan bangunan yang tersebar di berbagai daerah seperti Sleman, Metro, Tangerang, dan Lampung Tengah, dengan total nilai properti mencapai Rp6.486.585.000.
Di samping itu, dia juga mencatatkan kepemilikan alat transportasi, termasuk mobil Toyota Hardtop Jeep senilai Rp100.000.000, mobil Jeep Willys senilai Rp80.000.000, dan mobil Alphard Tipe G senilai Rp650.000.000.
Selain itu, Suhartoyo juga memiliki harta bergerak lainnya dengan nilai sebesar Rp188.000.000.