PARBOABOA, Jakarta - Mantan Kapolda Sumatra Barat Teddy Minahasa dipecat secara tidak hormat atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari anggota Polri, sebagai sanksi atas keterlibatannya dalam kasus narkoba.
Keputusan pemecatan tersebut diambil setelah sidang kode etik yang berlangsung pada Selasa (30/05/2023) pukul 09.00 WIB hingga 22.30 WIB, atau sekitar 12,5 jam.
Dalam sidang tersebut, Teddy Minahasa dinyatakan bersalah dan dipecat dengan kepangkatan terakhir Inspektur Jenderal
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, Teddy dipecat karena terbukti melanggar etik polri karena terlibat kasus narkoba.
Dia diketahui memerintahkan AKBP Donny Prawiranegara untuk mengganti barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 41,4 kilogram dengan tawas seberat 5 kilogram. Padahal sabu tersebut merupakan hasil tangkapan Satres Narkoba Polres Bukittinggi.
Selain itu, Teddy juga memerintah perempuan bernama Linda Pujiastuti (LP) alias Anita untuk menjual barang bukti narkotika seberat 5 kilogram.
Ramadhan menjelaskan bahwa Teddy Minahasa melanggar pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan beberapa pasal dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Atas hasil sidang etik itu, Ramadhan menuturkan Teddy menyatakan banding.
Dalam kasus narkoba yang menjeratnya ini, Teddy Minahasa mendapat vonis penjara seumur hidup dari majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Selasa, 9 Mei 2023.