parboaboa

Teddy Minahasa Ditetapkan Sebagai Tersangka, Terancam Hukuman Mati

Rini | Hukum | 14-10-2022

Irjen Pol Teddy Minahasa (Foto: Antara News)

PARBOABOA, Jakarta - Polda Metro Jaya telah menetapkan Irjen Teddy Minahasa sebagai tersangka dalam kasus peredaran narkoba. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara siang tadi di Direktorat Narkoba Bareskrim Polri.

"Tadi siang kami lakukan gelar perkara dihadiri oleh Direktur 4 Bareskrim Polri, Irwasda, Kadiv Propam dan Bidkum, yang mana sudah menetapkan TM sebagai tersangka," kata Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa, saat konferensi pers di Mapolres Jakarta Pusat, Jumat (14/10).

Mukti Juharsa mengatakan jika Teddy terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu seberat 5 kg. Namun, sebanyak 1,7 kilogram barang haram tersebut telah berhasil dijual ke Kampung Bahari di Jakarta Timur, sehingga barang bukti yang didapat dalam pengembangan kasus tersebut hanya seberat 3,3 kilogram.

"1,7 kilogram juga sudah dijual dan diedarkan di Kampung Bahari," jelasnya.

Dalam kasus ini, Teddy dijerat Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009. Dengan ancaman maksimal hukuman mati, minimal 20 tahun.

Adapun pengungkapan kasus ini berawal setelah Polda Metro Jaya menangkap 3 masyarakat sipil pengedara sabu beberapa waktu lalu.

Polisi kemudian mendalmi kasus ini dan menemukan fakta seorang anggota polisi berinisial AD yang terlibat dalam peredaran narkoba. Setelah dikembangkan lebih lanjurt, Polres Jakarta Pusat mendapati keterlibatan anggota polisi lainnya seperti HS yang merupakan seorang Kapolsek dan D yang merupakan eks Kapolres Bukittinggi Sumatera Barat.  

Dari AKBP D, Polres Metro Jakarta Pusat mendapati informasi bahwa peredaran barang haram tersebut melibatkan Kapolda Jawa Timur Irjen Teddy Minahasa.

Padahal, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jenderal Listyo Sigit telah menerbitkan Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2134 IX/KEP/2022 tertanggal 10 Oktober 2022 yang berisi penunjukan Teddy sebagai Kapolda Jawa Timur yang baru, menggantikan posisi Irjen Nico Afinta yang ditarik ke Mabes Polri untuk menjadi staf ahli Kapolri setelah Tragedi Kanjuruhan.

Namun, serah terima jabatan sebagai Kapolda Jawa Timur ini belum dilakukan, Teddy kemudian diciduk karena diduga terlibat dalam kasus peredaran narkoba. Sehingga Kapolri kemudian mengumumkan akan membatalkan penunjukan tersebut.

Menurut informasi terbaru, Kapolri telah menerbitkan Surat Telegram baru yang mengatur penunjukan Kapolda Sumatera Selatan, Irjen Toni Harmanto, sebagai Kapolda Jawa Timur yang baru. Sementara itu, Teddy ditarik menjadi perwira tinggi pelayanan markas (Yanma) Polri.

Editor : -

Tag : #teddy minahasa    #polri    #hukum    #kapolri    #peredaran narkoba    #kapolda sumatera barat    #tersangka   

BACA JUGA

BERITA TERBARU