Terbukti LGBT, 2 Sersan TNI Dipecat dan Dipenjara

Ilustrasi 2 Sersan TNI LGBT (foto: poskota)

PARBOABOA, Jakarta – Dua orang sersan TNI dipecat dan dipenjara karena terbukti sebagai lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT). Kedua prajurit tersebut adalah Sertu H dan Serda W.

Keputusan ini dijatuhi saat sidang oleh Pengadilan Militer II-08 Jakarta, dimana keduanya memiliki kasus yang sama. Sertu H terbukti dalam melakukan tindakan penyimpangan seksual terhadap prajurin lainnya, lebih dari satu kali.

"Mengadili. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan pidana pokok penjara selama 6 (enam) bulan pidana tambahan dipecat dari dinas militer," bunyi putusan Pengadilan Militer atas Sertu H, dikutip dari website Mahkamah Agung (MA), Minggu (11/9/2022).

Dijelaskan, perbuatan Sertu H sudah terjadi berulang kali dan salah satunya berada di Tapos, Depok pada 2016 dan 2017. Selain LGBT, Sertu H juga sering melakukan Video Call Sex (VCS) sesama lelaki di kamar mandi kediamannya di Kelapa Gading, Jakarta.

"Berdasarkan Surat Telegram Panglima TNI Nomor ST/398/2009 tanggal 22 Juli 2009, Surat Telegram Panglima TNI Nomor ST/1648/2019 tanggal 22 Oktober 2019 dan Surat Telegram Kasal Nomor ST/34/2021 tanggal 14 Januari 2021 ada larangan bagi prajurit TNI melakukan perbuatan asusila dengan jenis kelamin yang sama (homoseksual/lesbian)," ungkap majelis hakim yang diketuai Mayor Subiyanto.

Majelis menjelaskan, Surat Telegram (ST) itu mengandung perintah untuk semua prajurit dan perintah tersebut sudah berulang kali ditegaskan oleh pimpinan saat sosialisasi tentang larangan bagi prajurit TNI melakukan perbuatan asusial dengan jenis kelamin yang sama (homoseksual/lesbian).

Tidak hanya itu, dalam ST itu juga sudah memuat perintah yang berhubungan dengan kepentingan dinas militer yang dikeluarkan oleh Pimpinan TNI.

"Bahwa benar Panglima TNI, Kasal memiliki wewenang dalam menerbitkan Surat Telegram yang merupakan aturan yang berlaku bagi semua prajurit TNI yang berada di bawahnya komandonya," kata majelis hakim yang beranggotakan Mayor Laut M Zainal Abidin dan Mayor Ferry Budi Styanti.

Di sisi lain, ST adalah sebuah norma dan di dalam TNI norma adalah hukum, sekalipun dalam peraturan tingkat paling bawah. Hukum ini harus diikuti, ditaati, dipahami, dan diketahui oleh seluruh prajurit TNI.

"Dengan demikian majelis hakim berpendapat bahwa unsur kedua yaitu, 'dengan sengaja tidak mentaati suatu perintah dinas' telah terpenuhi," tutur majelis hakim.

Sementara itu, Serda w juga dipecat dalam kasus yang sama oleh Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Dimana, yang duduk sebagai ketua majelis sidang adalah Letkol Rizki Gunturinda dan anggotanya Mayor Sunti Sundari dan Kapten Nurdin Ruka.

"Menyatakan Terdakwa tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Ketidaktaatan yang disengaja. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan pidana pokok penjara selama 6 bulan. Pidana tambahan dipecat dari dinas militer," jelas Majelis.

Dalam persidangan dijelaskan, Serda W terbukti melakukan tindakan LGBT di kantornya di kawasan Jakarta Pusat pada September 2020 dini hari. Dalam kasusnya, Serda W diketahui meminta salah satu korban untuk onani bersama. Permintaan aneh tersebut sempat ditolak oleh korban.

Namun, Serda W sempat mengancam dan korban pun akhirnya menurutinya untuk melakukan onani bersama.

"Bahwa terdakwa mengakui tertarik atau termotivasi melakukan hubungan dengan sesama jenis (laki-laki) pada saat melakukan oral seks atau onani bersama-sama dikarenakan merasakan kepuasan tersendiri ketika melakukannya dan melampiaskan hasrat birahi," demikian keputusan majelis.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS