Terkait Kasus Gagal Ginjal Akut pada Anak, Bareskrim Gelar Perkara Rabu Lusa

Gedung Bareskrim Polri. (Foto: pantau.com/Yusuf Fadillah)

PARBOABOA, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berencana akan melaksanakan gelar perkara terkait kasus gagal ginjal akut pada anak, pada Rabu (16/11/2022).

“Mungkin paling lambat Rabu melakukan gelar perkara,” kata Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Pipit Rismanto kepada wartawan, Senin (14/11/2022).

Pipit mengatakan, dalam gelar perkara tersebut, penyidik akan membahas secara komprehensif semua petunjuk yang didapat dan keterangan saksi serta ahli. Nantinya, dari situ akan ditentukan siapa tersangka dalam kasus gagal ginjal akut.

"Iya (gelar perkara) penetapan tersangka. Penetapan tersangka masih menunggu pelaksanaan gelar perkara. Nanti kita umumkan pasti," ujar Pipit.

Pipit pun menjelaskan, gelar perkara ini dilakukan setelah polisi melakukan penyidikan terkait perusahaan yang diduga memproduksi obat dengan kandungan etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) di atas ambang batas, di antaranya PT Afi Farma Pharmaceutical Industry, PT Yarindo Farmatama, dan PT Universal Pharmaceutical Industries

“Semuanya nanti ini kan kita sedang karena dapat temuan-temuan di lapangan kemarin ya kan, ternyata perusahaan yang diduga kemarin kita temukan ada beberapa distributor yang dia mendistribusikan dari pemasok, diduga ada ditemukan beberapa drum ya yang mengandung EG dan DEG," ucap Pipit.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Bareskrim menaikan kasus gangguan ginjal akut pada anak, dari penyelidikan menjadi penyidikan, pada Selasa (01/11/2022).

Hal ini dilakukan, karena obat sirop yang mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) beredar di tengah masyarakat, yang diduga sebagai penyebab gagal ginjal akut dan menewaskan ratusan anak-anak.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS