PARBOABOA, Jakarta - Identitas peretas Bjorka yang membuat geger karena aksi pembobolan data yang dilakukannya beberapa waktu belakangan ini masih belum terungkap.
Padahal Presiden Indonesia Joko Widodo telah membentuk Tim Khusus (Timsus) dari Polri, Badan Intelijen Negara (BIN) Kominfo, Polri, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), hingga Badan Intelejen Negara (BIN) untuk mengungkap keberadaan peretas yang telah membocorkan data sejumlah pejabat tinggi Indonesia itu.
Terkait hal ini, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, pihaknya masih melakukan pendalaman secara scientific, sehingga tidak terburu-buru mengungkap sosok Bjorka.
"Oleh karenanya tidak terburu-buru tim masih bekerja terus terdiri atas Polri, BIN, Badan Siber Sandi Negara, Kemkominfo, dan sebagai koordinator adalah Pak Menko Polhukam (Mahfud MD)," ujar Dedi di Mabes Polri, Rabu (21/9/2022).
Tak hanya itu, Dedy juga mengatakan pihaknya membuka peluang untuk bekerjasama atau menggandeng pihak luar negeri untuk mengusut sosok di balik hacker Bjorka. Sehingga Dedi meminta masyarakat bersabar terlebih dahulu dan menantikan update dari Timsus.
"Ya tidak menutup kemungkinan ya, kemungkinan juga akan bekerja sama dengan pihak-pihak luar," lanjutnya.
Pemuda Madiun Tersangka Kasus Bjorka Ngaku Diancam Saat Jual HP
Meski sosok hacker ini belum terungkap, Timsus telah menetapkan pemuda asal Madiun berinisial MAH (21) sebagai tersangka sejak Jumat (16/09/2022) lalu, karena diduga menjadi kaki tangan Bjorka untuk membuat akun Telegram Bjorkanism.
Dalam pengakuannya, MAH mengatakan awalnya dirinya membuat akun Telegram Bjorkanism untuk membagikan ulang postingan Bjorka. Ternyata, postingan tersebut mendapatkan banyak respons dari pengguna lainnya dan menjadi populer.
Mengetahui hal tersebut, Bjorka kemudian menghubunginya dan meminta MAH untuk menjual akun tersebut senilai USD100 atau Rp1,4 juta dalam bentuk Bitcoin. Namun tak berselang lama setelah transaksi tersebut, MAH ditangkap polisi dan dinyatakan sebagai tersangka.
Belakangan setelah menyadang status sebagai tersangka, MAH mengungkapkan kejanggalan dalam pemeriksaan kasus ini. MAH mengaku sempat mendapat ancaman hingga dipaksa menjual ponselnya sehari sebelum ditangkap polisi.
Menurut MAH, sang pembeli berkata jika ponsel tidak boleh dibeli, maka dia tidak mau tanggung jawab jika dirinya dibawa polisi.
"Penelepon bilang, kalau mau (deal) saya kasih (uang), saya juga diancam kalau ndak saya bawa (ponsel) nanti kalau kamu ditangkap polisi, saya nanti saya angkat tangan (tidak tanggung jawab)," ucap MAH menirukan perkataan penelpon, Minggu (18/9/2022).
Namun ponsel yang dijualnya itu justru digunakan sebagai barang bukti atas kasusnya di Mabes Polri.
Editor: -