PARBOABOA, Jakarta – Kejahatan dengan modus pemasangan stiker barcode QRIS palsu pada kotak amal terjadi di sejumlah masjid di tanah air. Modus baru penipuan ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam melakukan setiap transaksi keuangan
Bank Indonesia (BI) telah menyampaikan sejumlah tips bertransaksi yang aman untuk membantu masyarakat terhindar dari modus penipuan tersebut.
Pertama, masyarakat dihimbau untuk memeriksa informasi yang tercantum di dalam aplikasi pada saat memindai QRIS. Sebelum bertransaksi, masyarakat harus memastikan bahwa nama pedagang/merchant yang tercantum di dalam aplikasi benar-benar pedagang/merchant yang menerima pembayaran sesuai dengan tujuan transaksi yang dilakukan.
Kemudian, masyarakat harus mengikuti petunjuk pembayaran yang diinformasikan oleh pedagang/merchant.
“Masyarakat juga diminta untuk tidak melakukan transaksi apabila menemukan kejanggalan atau informasi yang tidak sesuai dengan profil pedagang/merchant yang menerima pembayaran atau informasi transaksi yang tidak sesuai dengan tujuan pembayaran,” tulis saran dari Bank Indonesia, dilansir Rabu (12/04/2023).
BI juga meminta kepada pedagang/merchant untuk selalu memastikan keamanan QRIS yang ditampilkan agar tidak dapat diganti atau dimodifikasi oleh pihak yang tidak berwenang.
Pedagang/merchant diharapkan memeriksa QRIS secara rutin agar barcode pembayaran yang ditampilkan benar-benar milik pedagang/merchant terkait dan tidak diganti atau diubah oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Dalam hal terdapat pedagang/merchant yang merasa dirugikan dengan tindakan penipuan oleh pihak/oknum yang tidak bertanggung jawab, dapat melaporkan kepada penegak hukum untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Bank Indonesia juga meminta kepada Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) untuk memberikan edukasi kepada pedagang/merchant sesuai dengan yang diterbitkan oleh Asosiasi Sistem Pembayaran (ASPI) agar dapat meningkatkan keamanan transaksi QRIS.
PJP harus memperoleh persetujuan dari BI dan memenuhi aspek yang terkait dengan keamanan sistem, manajemen risiko, dan perlindungan konsumen agar dapat menjadi penyelenggara QRIS.
“Untuk itu, BI mengharapkan PJP melaksanakan pedoman tersebut,” tambahnya.
Penipuan yang memanfaatkan kanal pembayaran QRIS ini terungkap di sejumlah masjid di Jakarta, termasuk di Masjid Istiqlal dan Masjid Nurul Imam.
Editor: Rini