Wacana Kontrol Rumah Ibadah, Picu Konflik jika di-Endorse Negara

Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) usulkan kontrol rumah ibadah. (Foto: BNPT)

PARBOABOA, Jakarta - Wacana kontrol terhadap penggunaan dan penyalahgunaan rumah ibadah kembali digulirkan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

Wacana ini berangkat dari penyebaran paham radikalisme di lingkungan rumah ibadah yang cukup masih terjadi belakangan ini. 

Dalam keterangannya yang disiarkan Youtube Komisi III DPR RI Channel, dikutip Jumat (8/9/2023), Kepala BNPT, Rycko Amelza Dahniel mengatakan, pihaknya sudah melakukan studi banding ke beberapa negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura.

Menurutnya, pemerintah di dua negara tersebut telah mengeluarkan kebijakan terkait kontrol dan pengawasan terhadap penggunaan rumah ibadah, yakni soal siapa yang berbicara dan apa isi konten ceramah yang disampaikan.

Selain Malaysia dan Singapura, demikian Rycko, kontrol pemerintah terhadap rumah ibadah juga diterapkan di negara-negara Timur Tengah seperti Qatar, Oman, Maroko, dan Saudi Arabia. Petugas yang memberikan khutbah atau tausiah, demikian Rycko, materinya akan di bawah pengawasan.

Rycko juga menggarisbawahi, kontrol terhadap rumah ibadah tidak hanya menyasar tempat ibadah Muslim, tetapi juga semua tempat ibadah agama lain. 

Namun, mekanisme kontrol rumah ibadah ini, kata dia, tidak wajib dikendalikan langsung pemerintah, melainkan kolaborasi dengan masyarakat, mulai dari pengurus masjid dan tokoh agama setempat. Menurut Rycko, mereka bisa berperan dengan melaporkan aktivitas atau ajaran yang berpotensi radikal.

Dengan adanya mekanisme ini, Rycko berharap akan meminimalisir penggunaan tempat ibadah untuk mengedarkan narasi atau ajaran-ajaran kebencian, kekerasan, menghujat golongan yang berbeda, bahkan menghujat pemerintah.

Wacana yang digulirkan BNPT sebetulnya mengakomodir masukan dari anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDIP, Safaruddin. Ia mengaku geram lantaran salah satu masjid milik BUMN yang terletak di Balikpapan, Kalimantan Timur, justru dijadikan tempat untuk menyebarkan ujaran kebencian.

Tuai Polemik

Usulan BNPT itu mendapat tanggapan dari beberapa pihak, salah satunya Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Dalam keterangannya, Ketua MUI bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Cholil Nafis, secara tegas menolak terkait rencana pemerintah mengontrol tempat ibadah.

Bagi Kiai Cholil, rencana kontrol tempat ibadah merupakan bentuk kendali pemerintah terhadap aktivitas beribadah. Padahal, negara hadir untuk menjamin kebebasan umat beragama dalam beribadah dan menjalankan keyakinannya.

Menurutnya, kritik terhadap pemerintah merupakan sesuatu yang perlu demi kebaikan, meskipun diucapkan di rumah-rumah ibadah. Negara memiliki instrumen hukum jika terjadi pelanggaran di sana.

Hal senada juga diungkapkan Ketua Umum PP Muhammadiyah, Haedar Nashir. Ia menegaskan, rencana pemerintah mengontrol tempat ibadah justru akan mendatangkan persoalan baru, apalagi jika hal itu melibatkan masyarakat.

Guru besar sosiologi itu mengatakan, masyarakat sejatinya telah mempunyai mekanisme diri berupa kontrol satu sama lain. Hal ini merupakan sebuah mekanisme sosial yang alami dan lumrah.

Tetapi ketika di-endorse oleh negara, kata Haedar, untuk mengawasi masjid, gereja dan tempat ibadah lain, hanya akan menciptakan konflik horizontal.

Di sisi lain, upaya kontrol pemerintah terhadap tempat-tempat ibadah hanya akan menciptakan nuansa kebangsaan yang terkesan dramatis.

Karena itu, ia menyarankan, jika ada satu kasus yang dikaitkan dengan agama atau umat beragama tertentu, pemerintah harus mengambil tindakan yang sejalan, tanpa perlu mengelurakan kebijakan yang mengeneralisasi.

Sementara itu, Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia (DMI), Jusuf Kalla mengatakan, rencana pengawasan tempat ibadah merupakan sesuatu yang berlebihan.

Bagi JK, masjid sudah memiliki mekanisme sendiri dalam melakukan kontrol dan pengawasan, seperti tidak mengundang pembicara yang berpaham radikal.

Di sisi lain, kata JK, dengan total 800 ribu masjid dan musala di Indonesia, mekanisme pengawasan akan sulit dan tidak optimal dilakukan.

Taggapan serupa datang dari Ketua Komisi Antar Agama Persekutuan Gereja-Gereja Indonesia, Pdt Martin Lukito Sinaga. Martin lebih menyoroti soal proses pendidikan toleransi, perdamaian dan kesejahteraan bersama yang menjadi tanggung jawab moral setiap agama.

Menurut Martin, BNPT mungkin memiliki data yang tidak diketahui oleh masyarakat sehingga kemudian menggulirkan wacana untuk mengontrol tempat ibadah. Tetapi tugas semua agama adalah memastikan semua pemeluk agama bisa saling menghargai di tengah fakta keberagaman yang ada di Indonesia.

Dalam data yang dikeluarkan Badan Intelijen Negara (BIN) pada 2018 lalu, sebanyak 41 masjid dari total 100 masjid yang dimiliki gabungan kementerian, lembaga, dan BUMN, terpapar paham radikal.

BIN mengklasifikasi, dari 41 masjid yang terpapar paham radikal, terdapat 11 masjid di kementerian, 11 masjid di lembaga, dan 21 masjid di BUMN. Dari total 41 masjid tersebut, BIN mencatat ada 17 masjid yang berkategori tinggi, 17 masjid berkategori sedang dan 7 masjid berkategori rendah.


 

Editor: Andy Tandang
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS