PARBOABOA, Jakarta – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta akan meminta warga mencetak ulang Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik jika tak lagi menjadi ibu kota negara.
Hal itu disampaikan Kepala Disdukcapil DKI Jakarta Budi Awaluddin, merespons perubahan status Jakarta dari Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) jika Ibu Kota Indonesia pindah ke Kalimantan Timur.
“Memang sepantasnya saat DKI Jakarta berubah menjadi DKJ tentunya harus juga ada perubahan secara redaksional di dalam KTP bagi warga,” ujar Budi dalam keterangannya, Senin (18/9/2023).
Dijelaskannya, pencetakan ulang KTP itu akan dilakukan bertahap sesuai dengan stok blanko. Pencetakan ulang, lanjut dia, baru dilakukan saat status Jakarta berubah dari DKI menjadi DKJ.
Budi memprediksi pencetakan ulang itu mulai dilakukan di 2024 mendatang.
“Diperkirakan untuk tahun 2024 kebutuhan blanko di DKI dengan wajib KTP kita 8 juta,” jelas Budi.
Jika status telah berubah, Dirjen Disdukcapil akan mengajukan permintaan hibah blanko sebanyak 3 juta keping kepada Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, imbuh Budi Awaludin.
Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani menyatakan status daerah khusus ibu kota untuk Provinsi Jakarta berubah menjadi daerah khusus Jakarta, seiring pemindahan Ibu Kota Negara Indonesia ke Nusantara di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
Perubahan ini, kata Sri Mulyani, berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.
Undang-Undang tersebut mewajibkan adanya perubahan dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Nantinya akan rapat kabinet membahas mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) DKJ yang memuat konsep daerah khusus Jakarta, dimana Jakarta akan menjadi kota global dan pusat ekonomi terbesar di Indonesia.
Dikutip dari Instagram resminya, @smindrawati, Menkeu Sri Mulyani mengatakan, banyak aspek Keuangan Negara yang perlu diatur dalam RUU DKJ.
"Para menteri lainnya melaporkan penyusunan dan substansi RUU RKJ dan membahas untuk mendapatkan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wapres Kyai Maruf Amin,” pungkasnya.
Respons Warga Jakarta
Wacana mencetak ulang KTP buntut perubahan status Jakarta nantinya diakui akan menyulitkan warga. Seperti yang disampaikan Faisal Bahri, warga Tanah Abang, Jakarta Pusat, Faisal Bahri yang menilai pencetakan KTP ulang membuat ribet warga. Menurutnya, pencetakan ulang tak akan terjadi jika teknologi pencatatan sipil di Indonesia canggih.
“Ya harusnya teknologi pencatatan sipil itu sudah bisa mengakomodir perubahan secara otomatis dong, enggak perlu cetak ulang,” katanya saat dihubungi PARBOABOA.
Faisal mengaku baru akan mencetak ulang KTP kalau diperlukan untuk mengurus pelayanan kependudukan.
"Paling kalo saya untuk mengurus sesuatu, baru saya cetak ulang," ucapnya.
Sementara menurut warga DKI lainnya, Margiana menilai pencetakan ulang KTP terkesan membuang anggaran. Padahal, KTP warga DKI Jakarta termasuk miliknya sudah elektronik sehingga tak perlu dicetak ulang.
"Memang terkesan buang-buang anggaran ya, karena harus cetak ulang padahal katanya sudah e-KTP. Harusnya bisa otomatis diubah aja datanya secara online," katanya.
Meski begitu Margiana yang berprofesi sebagai guru ini akan melakukan pencetakan ulang KTP, jika diperlukan.
"Menurut saya selagi tidak mempersulit keadaan ya tidak apa-apa," imbuhnya.
Editor: Kurniati