Sondang | Hukum | 25-05-2023
PARBOABOA, Jakarta – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2022, terdapat 13 putusan dari lembaganya yang menarik perhatian publik. Namun, tidak semua permohonan dalam putusan tersebut dikabulkan.
Dalam laporan tahunannya di Gedung MK, Anwar menjelaskan bahwa dari total 124 putusan terkait judicial review atau pengujian undang-undang, hanya 15 putusan yang berhasil dikabulkan.
Sementara itu, 48 putusan ditolak, 42 putusan tidak dapat diterima, 18 putusan ditarik kembali, dan 1 putusan dinyatakan gugur.
Lebih lanjut, Anwar menjelaskan bahwa sepanjang 2022, terdapat total 146 perkara yang diterima oleh MK, yang terdiri dari 143 perkara pengujian undang-undang (PUU) dan 3 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada).
Ia juga mengungkapkan bahwa dari 143 PUU tersebut, sebanyak 121 PUU diregistrasi pada 2022, sedangkan 22 perkara diregistrasi pada tahun sebelumnya.
Berikut daftar 13 putusan MK yang paling banyak disorot sepanjang 2022
Editor : Sondang
Tag : #Mahkamah Konstitusi #Anwar Usman #Hukum #Putusan Uji Materi #Putusan MK