300 Aparat Gabungan diterjunkan Menjaga Sidang Perdana Munarman

Aparat gabungan mengamankan sidang perdana Munarman di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

PARBOABOA, Jakarta – Sebanyak 300 aparat gabungan diterjunkan untuk mengamankan sidang perdana eks petinggi FPI, Munarman di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).

Aparat gabungan yang terdiri atas personel TNI, Polri, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan Petugas Dinas Perhubungan (Dishub).

"Ada sekitar 300 personel dari gabungan polda, dan polres, TNI, Satpol PP dan Dishub," kata Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Erwin Kurniawan saat ditemui awak media di PN Jaktim, Rabu (1/12).

Erwin mengatakan pihaknya telah menggelar apel dan mengecek area PN Jaktim. Ia menyebut sidang perdana ini digelar secara online. Munarman mengikuti sidang dari rumah tahanan (Rutan).

"Sidang dilaksanakan secara online, karena yang hadir hanya perangkat sidang. Sementara para terdakwa ada di rutan masing-masing," kata Erwin.

Sementara suasana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada pagi hari Rabu (01/12) tampak lengang. Tampak sejumlah kendaraan taktis milik kepolisian terparkir di halaman gedung. Sejumlah personel gabungan juga berjaga di sekitar pintu gerbang masuk gedung pengadilan. Mereka melakukan pemeriksaan terhadap isi tas bawaan setiap pengunjung.

Sebelumnya, Munarman hari ini dijadwalkan menjalani sidang perdana atas kasus dugaan tindak pidana terorisme. Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) itu akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) pada hari ini, Rabu (1/12).

Dikethui penyidik Detasemen Khusus 88/Antiteror menahan mantan Sekretaris Umum FPI, Munarman di rumah tahanan Polda Metro Jaya sejak 7 Mei 2021.

Kasus Munarman kemudian teregister di PN Jaktim dengan nomor perkara 925/Pid.Sus/2021/PNJkt.tim pada Selasa 16 November lalu.

Dalam perkara tersebut disebutkan klasifikasi perkara berbentuk kejahatan kepada negara. PN Jaktim kemudian memastikan perkara Munarman akan disidangkan pada 1 Desember 2021 secara daring.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS