parboaboa

Peredaran Obat Ilegal dan Suplemen Palsu Anak, Polisi: Pelaku 5 Orang, Raup Untung Rp130 Miliar

Hasanah | Hukum | 31-05-2023

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap lima pelaku peredaran obat-obatan ilegal dan suplemen palsu untuk anak yang dijual secara daring di media sosial dan e-commerce. (Foto: Parboaboa/Hasanah)

PARBOABOA, Jakarta - Polda Metro Jaya menangkap lima pelaku peredaran obat-obatan ilegal dan suplemen palsu untuk anak yang dijual secara daring di media sosial dan e-commerce.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kompol Auliansyah, saat menggelar konferensi pers, Rabu (31/5/2023) mengatakan, pelaku diduga mulai beraksi sejak Maret 2021 hingga Mei 2023 dengan keuntungan sekira Rp130 miliar.

"Lima orang yang diamankan yakni IB (31), FS (28), FZ (19), dan S (62). Mereka berperan sebagai orang yang memperdagangkan produk obat-obatan ilegal dan suplemen palsu untuk pencernaan anak di toko online seperti Lazada, hingga Tokopedia," kata Auliansyah dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Rabu (31/5/2023).

Auliansyah menjelaskan, kasus ini terungkap setelah adanya empat laporan yang diterima kepolisian, soal perdagangan produk obat tanpa izin edar dan suplemen palsu.

Berangkat dari laporan tersebut, penyelidik kemudian melakukan penyelidikan.

"Selain dijual secara online, mereka juga menjual secara offline namun tidak disebutkan di mana dan bagaimana caranya menjual obat ilegal itu secara langsung," jelas Auliansyah.

Pelaku, kata Aulia, juga menjual obat keras yang diduga tanpa izin edar dan tanpa resep dari dokter serta ventolin inhaler (alat bantu pernapasan penderita asma).

"Barang bukti yang berhasil kami sita terdiri dari interlac palsu yaitu ada 16 botol, obat keras atau tanpa izin edar ada 76.695 obat palsu dengan berbagai merek serta ventolin inhaler ada 350 botol," ungkapnya.

Atas perbuatannya tersebut, kelima pelaku sudah dijerat dengan Pasal 102 Undang-Undang (UU)Nomor 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, Pasal 197 juncto Pasal 106 UU Cipta Kerja, dan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 UU Perlindungan Konsumen.

Tak hanya itu, para tersangka juga dikenakan Pasal 196 juncto Pasal 98 UU Kesehatan, Pasal 60 angka 10 juncto angka 4 terkait Pasal 197 juncto Pasal 106 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dan Pasal 55 serta Pasal 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Editor : Kurnia Ismain

Tag : #obat ilegal    #suplemen palsu    #hukum    #5 pelaku ditangkap    #jabodetabek   

BACA JUGA

BERITA TERBARU