6 Partai Politik yang Gagal Verifikasi KPU Deklarasikan Gerakan Lawan Political Genocide

Sebanyak 6 Parpol lakukan Deklarasi Gerakan Lawan Political Genocide (Foto: rmol)

PARBOABOA, Jakarta – Sebanyak 6 partai politik (parpol) yang dinyatakan gagal pada tahap pendaftaran di Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan berkumpul dan mendeklarasikan Gerakan Melawan Political Genocide (GMPG) atau genosida politik.

Keenam parpol itu adalah Partai Perkasa, Partai Masyumi, Partai PANDAI, Partai Pemersatu Bangsa, Partai Reformasi, dan Partai Kedaulatan. Deklarasi GMPG ini akan dilaksanakan di Hotel Acacia Jakarta hari ini, Senin (17/10/2022).

"Deklarasi ini berangkat dari pemikiran bahwa KPU RI sebagai Penyelenggara Pemilu 2024 Dan Bawaslu RI sebagai Badan Pengawas Pemilu 2024 telah melakukan tindakan yang tidak jujur dan tidak adil yang dimulai dengan perampasan Hak Konstitusional Partai Politik yang telah mendaftar secara resmi utk menjadi peserta Pemilu 2024," kata Ketua Umum (Ketum) Partai Masyumi Ahmad Yani dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (17/10/2022).

Pada kesempatan itu, Ahmad Yani membacakan isi deklarasi yang dirangkum oleh keenam parpol tersebut, yang pada intinya membuat perlawanan terhadap KPU dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

"Kami parpol yang menjadi korban political genocide bersepakat membentuk gerakan melawan political genocide," ujarnya.

Ahmad Yani menyebut, perlawanan ini dilakukan lantaran keenam parpol dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai calon peserta Pemilu serentak 2024 oleh KPU pada masa pendaftaran bulan Agustus lalu.

Menurutnya, salah satu kesalahan KPU adalah tidak menerbitkan Berita Acara (BA) untuk parpol-parpol yang dokumen persyaratannya tidak dapat dipenuhi di sistem informasi partai politik (Sipol).

Sementara keenam parpol itu, ditegaskan Ahmad Yani, sudah memenuhi persyaratan sebagai peserta pemilu jika dilakukan pemeriksaan dokumen secara fisik.

"Sipol dalam proses pendaftaran tidak diatur dalam UU 7/2017. Artinya Sipol tidak sesuai peraturan perundang-undangan, hanya terdapat pada PKPU, tidak mengikat. KPU bukan pembuat norma, tapi pelaksana norma," tegasnya.

Selain itu, Ahmad Yani menyampaikan bahwa keenam parpol yang membuat gerakan perlawanan ini telah melayangkan gugatan ke Bawaslu. Namun, mereka merasa tidak mendapatkan keadilan dari badan penegak hukum pemilu tersebut.

"Bahwa Bawaslu sebagaimana tugas dan kewenangannya, setelah melihat dan mendengar keterangan, seharusnya menegur dan memerintahkan KPU untuk mengeluarkan berita acara. Bahwa ada hak konstitusional yang harus diterima parpol baik yang memenuhi atau yang tidak memenuhi syarat," pungkasnya.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS