parboaboa

Akhirnya Terungkap Pelaku Pembunuhan Seorang Wanita yang Ditemukan Terbungkus Kardus di Cakung

rini | Hukum | 13-08-2021

Tubuh korban terbungkus kardus saat ditemukan

PARBOABOA, Jakarta - Pelaku dan motif pembunuhan seorang wanita berinisial M (17) di Cakung yang ditemukan terbungkus kardus dan terpal akhirnya terungkap.

Tersangka berinisial AS (21) yang merupakan pacar korban akhirnya diamankan Polda Metro Jaya.

"Didalami penyidik dan berhasil ungkap pelaku pembunuhan ini adalah AS atau pacar korban," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (12/8/2021).

Korban yang bekerja sebagai PSK mendapat booking online yang ternyata dari pelaku. Korban menerima panggilan tersebut dan mendatangi tempat bertemu yang disetujui. Saat itu korban tidak tahu bahwa yang memanggilnya itu adalah pacar sendiri.

"Tersangka pesan BO fiktif kepada korban di Cakung. Jadi ada niatan melakukan pembunuhan, dia pesan ojol juga untuk jemput korban. Ketika korban berangkat ke Halte Cakung, korban ditinggal seorang diri oleh ojek," jelas Yusri.

Pelaku mendatangi korban dan diajak ketempat sepi pada saat itu. Selanjutnya melakukan penganiayaan dengan menggunakan tangan kosong; memukul perut dan mencekik leher korban hingga dipastikan meninggal dunia.

Mayat korban sempat disembunyikan di semak-semak, pelaku kemudian mengambil kardus dan membungkus rapi tubuh korban.

"Kemudian tersangka memesan mobil pick up dan meminta tolong kepada pemilik mobil dengan mengaku untuk mengangkat sampah," ungkap Yusri.

Tubuh korban kemudian dibuang sekitar 8 km dari lokasi pembunuhan, tujuannya untuk menghilangkan jejak. Petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PSPU) menemukan tubuh korban pada Selasa (10/8) pagi.

Dari hasil identifikasi ternyata korban sedang mengandung.

"Karena si tersangka ini juga ada niatan akan kawin dengan orang lain, tapi selama ini dia tinggal sama-sama. Tapi dia mengetahui korban hamil 4 bulan, sehingga timbul niatan untuk menghabisi korban ini," jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Terancam hukuman maksimal pidana mati.

Editor : -

Tag : #kriminal    #hukum   

BACA JUGA

BERITA TERBARU