parboaboa

Kota Medan Raih Penghargaan Kota Layak Anak, Aktivis Sosial: Tidak Pantas!

Deddy Irawan | Daerah | 04-03-2023

Sejumlah aktivis sosial menyoroti soal penghargaan yang diraih Kota Medan sebagai Kota Layak Anak dengan peringkat madya dari Kementerian Pemberdayaan dan Perlindungan Anak pada Oktober 2021 lalu. (Foto: Parboaboa/Deddy Irawan)

PARBOABOA, Medan - Kota Medan sempat meraih penghargaan Kota Layak Anak dengan peringkat madya dari Kementerian Pemberdayaan dan Perlindungan Anak pada Oktober 2021 lalu.

Namun pemberian penghargaan tersebut mendapatkan sorotan dari sejumlah aktivis sosial. Lantaran hingga saat ini di Kota Medan masih dijumpai anak jalanan yang berkeliaran.

Aktivis Sosial, Muhammad Alpin Azhari Lubis, menyebut Kota Medan semestinya tidak pantas memperoleh penghargaan tersebut.

"Menurut saya penghargaan yang diberikan untuk Kota Medan itu sebenarnya tidak pantas atau belum layaklah gitu. Karena faktanya di jalanan setiap sudut kota masih banyak anak-anak jalanan yang belum teradilkan atau diperdayakan," sebutnya kepada Parboaboa, Sabtu (04/03/2023).

Tak hanya itu, ia menambahkan masih ada hak-hak anak di Kota Medan ini yang belum terpenuhi.

"Lima klaster tentang hak anak-anak di Kota Medan itu sendiri yang belum sama sekali didapatkan, baik itu hak pendidikan, hak kesehatan, atau bahkan hak perlindungan khusus. Sebab kita tahu, kita melihat bahwasanya faktor yang menjadi anak jalanan itu ada dua," terang Alpin.

Ia menambahkan perekonomian yang sulit menyebabkan anak-anak tersebut menjadi anak jalanan.

"Kemiskinan yang berdampak dengan eksploitasi anak. Ada oknum-oknum yang memanfaatkan anak-anak tersebut, sehingga dipaksa mengemis, berjualan, dan sebagainya," tambahnya lagi.

Padahal menurut Alpin, UUD 1945 sudah mengatur bahwa anak jalanan seharusnya menjadi tanggungjawab negara seperti dalam pasal 34.

"Tidak seharusnya mereka seperti itu (menjadi anak jalanan). Kan sudah jelas diatur negara bahwa fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara tertuang dalam pasal 34 UUD 1945," sebut Aktivis Sosial kepada Parboaboa, Jumat (03/03/2023).

Alumni UIN Sumatra Utara tersebut juga mengatakan pemerintah harus berperan untuk memberikan kehidupan yang layak untuk mereka.

"Ada Dinas Sosial, ada Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak serta lembaga-lembaga yang konsen terhadap permasalahan ini. Harusnya ini bisa diselesaikan," tambah Alpin lewat keterangan tertulis.

Tak sampai di situ, ia pun memberikan langkah yang dianggap dapat menjadi solusi.

"Langkah awal itu harus dimulai dari Dinas Sosial (Dinsos) untuk mengumpulkan mereka semua dari setiap sudut kota ini. Setelahnya dibina dan dibentuk menyalnya dengan ketentuan yang ada di Dinsos. Rumahkan mereka di rusun selama proses pembinaan," tuturnya.

Ia juga menganggap pemerintah tidak serius menangani persoalan tersebut. Menurutnya pemerintah hanya sekadarnya saja dalam memberikan perhatian kepada anak jalanan.

"Sejauh ini hanya sekadarnya saja. Ya, untuk melengkapi persyaratan agar dapat penghargaan saja, deh, sepertinya," katanya lagi.

Editor : Betty Herlina

Tag : #Anak Jalanan    #Medan    #Daerah    #Aktivis Sosial    #Berita Sumut   

BACA JUGA

BERITA TERBARU