Aktor Jeff Smith Didakwa Dua Pasal Penyalahgunaan Narkoba

Aktor Jeff Smith

PARBOABOA, Jakarta - Sidang perdana kasus penyalahgunaan narkoba yang dilakukan oleh pesinetron Jeff Smith digelar hari ini Rabu (28/7) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.

Dalam sidang Jaksa Penuntut Umum membacakan dua dakwaan untuk Jeff.

Pertama, Jeff Smith dianggap telah memiliki dan menyimpan narkotika jenis ganja, sehingga didakwa dengan pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Bahwa dalam hal menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkoba golongan I dalam bentuk tanaman terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang," ujar JPU.

Pada dakwaan kedua, Jeff Smith dianggap menggunakan narkoba jenis ganja tanpa mempunyai izin dari pihak berwenang.

"Berdasarkan Surat Keterangan Narkoba Nomor SKN/019/VI/2021/RES JB pada saat penangkapan dan dilakukan tes urine ditemukan adanya tanda-tanda mengkonsumsi Zat Narkotika Tetrahydrocannabinol (THC)," ujar jaksa.

Sebelumnya, Jeff Smith diamankan Unit 1 Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, pada 15 April 2021, di salah satu kantor manajemen di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Dari penangkapan Jeff Smith, polisi mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis ganja yang disimpannya di mobil dengan berat 0,52 gram dan satu plastik tembakau seberat 44 gram.

Kemudian polisi melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah terdakwa Jeff Smith di kawasan Depok. Tim kembali menemukan barang bukti berupa 2 botol yang berisikan cairan likuid vape yang diduga cairan ganja sintetis yang saat itu berada di atas meja dalam kamar tidur terdakwa. Selain itu, disita 6 pack kertas papir di dalam kotak hitam serta 2 cangklong atau alat untuk mengisap tembakau dari dalam lemari baju kamar terdakwa.

Polisi juga menyita 4 buku terkait ganja. Buku-buku tersebut berjudul 'Hikayat Pohon Ganja', 'Dunia dalam Ganja', 'Strategi Gerakan Lingkar Ganja Nusantara', dan 'Kriminalisasi Ganja', yang keseluruhannya berada di atas speaker di kamar tidur terdakwa.

Polisi menyampaikan hasil tes urin Jeff Smith positif mengandung zat Tetrahydrocannabinol (THC), merupakan zat yang terkandung dalam tanaman ganja.

Usai pembacaan dakwaan, persidangan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi. Selanjutnya pada pekan depan Rabu (4/8) akan diagendakan pembacaan tuntutan.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS