parboaboa

Alex Noerdin Ditetapkan Sebagai Tersangka Terkait Korupsi BUMD PDPDE

rini | Hukum | 16-09-2021

Alex Noerdin ditetapkan tersangka oleh Kejagung

PARBOABOA, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) yang kini menjabat anggota DPR Fraksi Golkar, Alex Noerdin sebagai tersangka terkait korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan periode 2010-2019.

Alex Noerdin ditetapkan tersangka setelah diperiksa oleh penyidik Direktorat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus sejak pagi tadi. Selain Alex Noerdin, Wakil Ketua Umum Komite Olimpiade Indonesia (KOI) periode 2015-2019 Muddai Madang juga ditetapkan sebagai tersangka.

"Berdasarkan surat perintah penyidikan yang dikeluarkan hari ini, menaikkan status dari saksi ke tersangka atas nama AN (Alex Noerdin) selaku mantan Gubernur Sulsel dan MM selaku Komisaris Utama PDPDE Gas," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer, Kamis (16/9).

Setelah ditetapkan tersangka, Alex langsung ditahan 20 hari di Rutan Kelas I Cipinang cabang KPK, sedangkan AN dilakukan penahanan di Rutan Salemba cabang Kejagung.

Sebelumnya, dalam kasus ini Kejagung sudah lebih dulu menetapkan dua orang tersangka, yakni CISS selaku direktur utama PDPDE Sumatera Selatan periode 2008 dan direktur PT Dika Karya Lintas Nusa berinisial AYH.

Perkara ini diketahui terjadi antara 2010-2019. Saat itu, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan memperoleh alokasi untuk membeli gas bumi bagian negara dari JOB PT Pertamina, Talisman Ltd, Pasific Oil and Gas Ltd, Jambi Merang (JOB Jambi Merang) sebesar 15 MMSCFD berdasarkan keputusan Badan Pengelola Minyak dan Gas (BP Migas) atas permintaan Alex Noerdin.

Lalu, BP Migas menunjuk BUMD PDPDE Sumsel sebagai pembeli gas bumi. Namun, dengan dalil PDPDE tidak punya pengalaman teknis dan dana, maka PDPDE Sumsel bekerja sama dengan investor swasta, PT Dika Karya Lintas Nusa membentuk perusahaan patungan PT PDPDE Gas dengan komposisi kepemilikan saham 15 persen untuk PDPDE Sumsel dan 85 persen untuk PT DKLN.

Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan Negara perkara ini diduga merugikan negara mencapai US$30 juta atau sekitar Rp426,4 miliar, yang berasal dari hasil penerimaan penjualan gas dikurangi biaya operasional selama kurun waktu 2010-2019.

Selain, kerugian juga dihitung dari setoran modal yang seharusnya tidak dibayarkan PDPDE Sumsel.

Editor : -

Tag : #hukum    #alex noerdin ditetapkan tersangka    #korupsi pembelian gas bumd    #eks gubernur sumatera selatan   

BACA JUGA

BERITA TERBARU