Amnesia Jadi Alasan JPU Tak Hadirkan David Ozora di Sidang Mario Dandy-Shane Lukas

Suasana sidang penganiayaan David Ozora dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/6/2023).. (Foto: Parboaboa/Hasanah)

PARBOABOA, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak menghadirkan Cristalino David Ozora sebagai saksi dalam sidang perkara penganiayaan berat yang dilakukan Mario Dandy Satriyo bersama Shane Lukas.

JPU beralasan, korban David mengalami amnesia atau hilang kesadaran sehingga tidak dapat mengingat kejadian yang ia alami.

"Pasien mengalami kondisi amnesia sehingga pasien tidak dapat mengingat kejadian yang terjadi pada dirinya terkait dugaan tindak pidana kekerasan," kata JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/6/2023).

Alasan lain, lanjut JPU, Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP) menyampaikan, bisa memunculkan trauma jika proses pemeriksaan atau permintaan keterangan kepada pasien tetap dilakukan.

"Trauma kepada pasien sehingga akan mempengaruhi proses pemulihan, recovery dari pasien," katanya.

Pertimbangan itu, tambah JPU, berdasarkan keterangan dari Rumah Sakit Mayapada saat pertemuan antara perwakilan JPU dengan pihak rumah sakit pada 11 Mei 2023.

Kasus penganiayaan berat kepada David Ozora oleh Mario Dandy Satriyo tengah bergulir di pengadilan. Agenda hari ini yaitu pemeriksaan saksi-saksi.

Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina dan tiga orang lainnya bersaksi dalam sidang penganiayaan David Ozora. Kesaksian yang disampaikan petinggi GP Ansor ini mulai dari penolakan pengurusan asuransi di rumah sakit hingga ancaman penembakan kepada David.

Diketahui, Cristalino David Ozora menjadi korban penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo dibantu rekannya Shane Lukas.

Penganiayaan ini dilakukan pelaku di Kompleks Grand Permata Cluster Boulevard, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Senin (20/02/2023) sekitar pukul 20.30 WIB.

Peristiwa penganiayaan dipicu oleh kekasih Mario Dandy, anak AG (15) yang mengadu kepada pelaku jika dirinya telah mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari korban.

Editor: Kurnia
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS