Anggota DPR Amerika Serikat Resmi Dilarang Gunakan TikTok

Ilustrasi, foto: Nextup.ID

PARBOABOA - Kantor pengurus Kongres Amerika Serikat hari Selasa, (27/12/2022) mengumumkan kepada seluruh anggota parlemen dan staf Kongres bahwa aplikasi video populer China, TikTok, resmi dilarang dari semua perangkat yang dikelola Kongres Amerika Serikat.

Hal ini meniru undang-undang yang akan segera berlaku, yang melarang aplikasi tersebut dari perangkat pemerintah Amerika Serikat.

Seperti laporan Straits Times, Rabu (28/12), aplikasi ini dianggap "berisiko tinggi karena sejumlah masalah keamanan," kata Kepala Pejabat Administrasi Kongres.

Dalam pesan yang dikirim ke semua anggota kongres dan staf, kemarin, aplikasi TikTok harus dihapus dari semua perangkat yang dikelola oleh DPR.

Aturan baru itu mengikuti serangkaian langkah oleh pemerintah negara bagian AS yang melarang aplikasi TikTok dari perangkat pemerintah. Aplikasi tersebut dimiliki dan dikembangkan ByteDance Ltd yang berbasis di Beijing, China.

Kantor Keamanan Siber CAO menganggap TikTok sebagai ancaman bagi pengguna karena adanya risiko keamanan.

Pemberitahuan ini dikeluarkan CAO setelah pengesahan UU anggaran pengeluaran omnibus awal bulan ini oleh Kongres.

UU anggaran senilai USD1,7 triliun itu mewajibkan badan-badan pemerintah federal untuk menghapus Tiktok dari jaringan perangkat resmi mereka, walaupun beberapa badan pemerintah telah menerapkan larangan tersebut.

TikTok menjadi target pengawasan pemerintah federal AS atas dugaan hubungan antara perusahaan induk mereka, ByteDance, dan pemerintah China.

Tiktok menyatakan prihatin terhadap beredarnya misinformasi tentang praktik bisnis perusahaan dan bersedia bertemu pejabat pemerintah AS untuk memberikan penjelasan.

"Kami kecewa begitu banyak negara bagian terbawa isu politik dan menetapkan kebijakan berdasarkan isu bohong tentang Tiktok," kata Tiktok.

Langkah lebih ekstrem diambil oleh Senator Marco Rubio yang memperkenalkan draft RUU untuk melarang total TikTok di Amerika Serikat.

Jika lolos menjadi UU, beleid tersebut akan melarang segala jenis transaksi dari media sosial "di bawah pengaruh" China dan Rusia.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS