Anggota TNI Pelaku Penyiksaan Anak yang Dituduh Mencuri di NTT Sudah Ditahan

Korban penyiksaan anak berusia 13 tahun di NTT keadaannya sudah membaik

PARBOABOA, NTT - Dua orang anggota TNI pelaku penyiksaan kepada seorang anak berusia 13 tahun yang terjadi di Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT) resmi ditahan di datasemen polisi militer.

Dua prajrurit TNI berinisial AOK dan B yang menyiksa seorang anak berinisial PS karena diduga mencuri handphone, penyiksaan terjadi pada pada kamis 19 Agustus 2021.

Penyiksaan tersebut diduga seperti disundut rokok menyala ke sekujur tubuh korban. Selain menyundut rokok, dua prajurit itu juga memukuli korban dengan menggunakan bambu di kedua tangannya.

PS harus mendapat perawatan medis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ba'a karena diduga dianiaya hingga pingsan.

kondisi korban saat ini sudah mulai membaik. Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Maruli Simanjuntak mengutus dokter dari Kesehatan Kodam IX/Udayana yaitu dr Rukmana untuk mengecek kondisi PS.

"Memang pasien masih mengeluh nyeri sedikit di pipi kanan dan kiri. Sementara itu, luka lecet di badan pasien juga sudah mulai mengering," ujar dr Rukmana.

Kedua pelaku penyiksaan terancam diberhentikan dari dinas kerjanya sebagai tentara lantaran diduga melakukan kekerasan fisik disertai dengan penganiayaan yang dilakukan.

Sebagai aparat hukum justru melakukan tindak pidana penyiksaan yang seharusnya  menjadi pengayom masyarakat.

TNI Angkatan Darat terus memegang teguh kemitraan kepada setiap oknum prajurit yang melakukan pelanggaran tidak ada kata lain selain proses hukum bagi setiap prajurit yang melanggar.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS