parboaboa

Bawa 108 KG Sabu, 2 Orang Narapidana dan 2 Orang Kakak Adik Diamankan

rini | Hukum | 07-07-2021

ke-4 orang tersangka

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu. Dari tangan tersangka diamankan sabu seberat 108 kg asal Malaysia, yang dikemas dalam kemasan teh cina. Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Victor Siagian menyebutkan 108 kg sabu diamankan dari 3 lokasi. 

Pengungkapan kasus bermula saat aparat mendapatkan informasi pada sehari sebelumnya, tentang akan adanya pengiriman sabu dari luar negeri ke Riau dalam jumlah besar di wilayah Kabupaten Bengkalis. 

Kemudian Kombes Vitor Siagian mengerahkan tim khusus untuk melakukan penyelidikan. Awalnya tim berhasil mengamankan 38 kg sabu di Jalan Paus, Kota Pekanbaru. 

Tim yang melakukan pengembangan penyidikan kembali berhasil mengamnkan 22 kilo sabu di Jalan Labersa, Pekanbaru. Serta mengamankan dua orang kurir yang berinisial BO dan BY yang merupakan kakak beradik. Tersangka BO dan BY adalah kurir yang diberi upah untuk mengantarkan sabu kepada pemesan di Pekanbaru.

Selanjutnya sebanyak 48 kg diamankan di Bukit Batu, di wilayah Bengkalis. 

Kakak beradik itu diarahkan oleh dua orang napi di Lapas Pekanbaru dan Lapas Bangkinang. 

"Barang bukti sabu dari Malaysia disembunyikan di semak-semak pinggir jalan. Kemudian dijemput oleh tersangka BO dan BY. Jadi, total barang bukti yang diamankan 108 kilogram," tutur Victor.

Ia menambahkan, kasus ini masih dalam pengembangan, karena diduga masih ada pelaku lain dalam jaringan tersebut.

Sementara itu, empat orang tersangka dijerat dengan Pasal 112 jo Pasal 114 KUHP tentang narkotika, dengan ancaman hukuman mati dan penjara maksimal 20 tahun.






 


Editor : -

Tag : #hukum   

BACA JUGA

BERITA TERBARU