Bharada E akan Dijebloskan ke Lapas Salemba Hari Ini

Bharada E atau Richard Eliezer, terpidana kasus pembunuhan Brigadir Nofriansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J akan dipindahkan dari rutan Bareskrim Polri ke Lapas Salemba, Jakarta Pusat, hari ini, Senin (27/2/2023).

PARBOABOA, Jakarta - Bharada E atau Richard Eliezer, terpidana kasus pembunuhan Brigadir Nofriansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J akan dipindahkan dari rutan Bareskrim Polri ke Lapas Salemba, Jakarta Pusat, hari ini, Senin (27/2/2023).

Bharada E akan menjalani masa penahanan setelah dijatuhi hukuman penjara selama 18 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan karena keterlibatannya dalam kasus tersebut.

"Menurut info dari Kejari Selatan besok ya (hari ini), ke Salemba," ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana ketika dikonfirmasi, Minggu (26/2).

Dalam sidang pembacaan vonis yang digelar pada Rabu (15/02/2023), majelis hakim menyatakan bahwa Bharada E terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Ia dinyatakan bersalah karena melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Meskipun Jaksa Penuntut Umum menuntut hukuman penjara selama 12 tahun bagi Bharada E, majelis hakim hanya menjatuhkan hukuman selama satu tahun enam bulan.

Atas putusan itu, baik JPU maupun Bharada E tak mengajukan banding hingga putusannya dinyatakan berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Pembunuhan terhadap Brigadir J terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022, di rumah dinas Sambo nomor 46 di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Tindak pidana ini melibatkan Ferdy Sambo yang telah divonis mati, istri Sambo yakni Putri Candrawathi dengan hukuman 20 tahun penjara. Kemudian Kuat Ma'ruf selaku sopir keluarga Sambo divonis 15 tahun penjara, dan Ricky Rizal selaku ajudan dengan hukuman 13 tahun penjara.

Editor: Rini
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS