parboaboa

Bharada E: Saya Hanyalah Seorang Anggota yang Tidak Memiliki Kemampuan untuk Menolak Perintah dari Seorang Jenderal

Rini | Hukum | 18-10-2022

Sidang perdana Bharada E digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 18 Oktober (Foto: CNN Indonesia/Taufiq Hidayatullah)

PARBOABOA, Jakarta - Sidang perdana Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Nopriansyah Hutabarat atau Brigadir J telah selesai digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).

Usai mendengarkan seluruh dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), di hadapan awak media, Bharada E membacakan surat permintaan maafnya yang ditujukan kepada keluarga Brigadir J.

Melalui surat yang ditulisnya dalam selembar kertas berwarna putih itu, Bharada E menyampaikan rasa belasungkawanya atas kematian Brigadir J, sekaligus meminta maaf kepada seluruh keluarga rekannya itu.

“Mohon izin, sekali lagi, saya menyampaikan turut berbelasungkawa yang sedalam-dalamnya untuk kejadian yang menimpa Bang Yos (Brigadir J), saya berdoa semoga almarhum Bang Yos diterima di sisi Tuhan Yesus Kristus,” kata Bharada E seusai sidang di PN Jaksel, Selasa (18/10/2022).

Dia juga berharap agar Tuhan selalu memberikan kekuatan dan penghiburan kepada keluarga Brigadir J, serta dapat memaafkan perbuatannya.

"Untuk keluarga almarhum Bang Yos, bapak, ibu, Reza, serta seluruh keluarga besar Bang Yos, saya memohon maaf. Semoga permohonan maaf saya ini dapat diterima oleh pihak keluarga, Tuhan Yesus selalu memberikan kekuatan dan penghiburan buat keluarga Bang Yos," kata Bharada E.

Bharada E kemudian menyampaikan penyesalannya karena telah mengikuti perintah Ferdy Sambo menembak Brigadir J. Namun, dia menekankan jika dirinya tidak mempunyai kuasa untuk menolak permintaan dari Ferdy Sambo yang merupakan atasannya.

“Saya sangat menyesali perbuatan saya, namun saya hanya ingin menyatakan bahwa saya hanyalah seorang anggota yang tidak memiliki kemampuan untuk menolak perintah dari seorang jenderal,” ucapnya.

Dalam kasus ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan bahwa Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022. Bharada E diduga melakukan tindak pidana pembunuhan berencana bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf.

Editor : -

Tag : #bharada e    #brigadir j    #hukum    #sidang perdana bharada e    #ferdy sambo    #pn jakarta selatan   

BACA JUGA

BERITA TERBARU