Bupati Bogor Menuntut Keadilan Setelah Terbukti Tidak Bersalah dalam Dugaan Suap

Sidang Pledoi Bupati Bogor Nonaktif secara daring ( Foto : Istimewa)

Parboaboa, Jakarta – Bupati Bogor non aktif Ade Yasin meminta keadilan kepada majelis hakim yang diketuai Hera Kartiningsih karena merasa dirinya tidak terbukti terlibat dalam perkara dugaan suap auditor BPK yang disangkakan kepadanya. Permohonan ini Ade Yasin dalam sidang pembacaan pembelaan atau pledoi di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (19/09/2022).

Dalam peryataannya Ade Yasin meminta kepada Hakim agar membebaskan dirinya dari segala macam tuduhan, dakwaan dan tuntutan. Ia merasa kecewa jika harus bertanggung jawab atas kesalahan yang tidak pernah dia lakukan. Terlebih tidak ada saksi yang menyebutkan dirinya terkait dengan kasus tersebut.

“Demi Allah, saya tidak menyimpan niat lain, kecuali hanya ingin meminta keadilan bahwa saya tidak pernah melakukan perbuatan yang didakwakan kepada saya oleh Jaksa Penuntut umum,” katanya.

“Jika melihat perkara ini secara objektif, sampai detik ini sudah 39 saksi dihadirkan, 2 saksi ahli, dan bahkan beberapa terdakwa. Tidak ada satupun mengatakan saya terlibat, tidak ada instruksi,” katanya membela diri.

Selain itu, Ade Yasin didalam persidangan yang dilakukan secara virtual menegaskan, bahwa dirinya hanya meminta keadilan kepada Majelis Hakim atas tuduhan yang diberikan kepadanya.

“Hanya ingin meminta keadilan bahwa saya tidak pernah melakukan hal seperti yang didakwakan,” kata dia.

Selain itu, kuasa hukum Ade Yasin, Dinalara Butar butar mengklaim bahwa kliennya tidak terlibat atas kasus dugaan suap tersebut. Diapun mengaku kecewa jika Majelis Hakim memberikan vonis bersalah kepada Ade Yasin atas kasus tuduhan tersebut.

“Kami yakin tidak bersalah dan wajib dibela, kalau dinyatakan bersalah buat pengacara kecewa, tidak ada keadilan,” ucap nya.

Dinalara juga megatakan bahwa seluruh saksi yang hadir didalam persidangan tidak dapat memberikan bukti dakwaan Jaksa kepada Ade Yasin. Karenanya, dia yakin atas putusan hasil dari sidang Majelis Hakim akan menjatuhkan Vonis bebas kepada Ade Yasin.

Adapun Ade Yasin ditetapkan sebagi tersangka karena diduga telah menyuap tim auditor BPK Perwakilan Barat senilai Rp1,9 miliar. Uang itu diduga diberikan kepada BPK agar Pemkab Bogor mendapatkan Predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam penilaian laporan keuangan Pemkab Bogor tahun 2021.

Namun, sejumlah saksi yang diperiksa KPK mengatakan Ade Yasin tidak terlibat dalam pemberian suap tersebut.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS