Kemendikbud Kembali salurkan Dana PIP 2022 Pada Bulan April, Berikut Cara Mengeceknya

Kartu Indonesia Pintar Kemendikbud (purwakarta.com)

PARBOABOA, Jakarta – Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (PLPP) Kementerian Pendidikan dan Budaya (Kemendikbud) lewat akun instagramnya, mengumumkan secara resmi akan kembali salurkan beasiswa Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2022 pada bulan April.

PIP adalah bantuan yang diberikan dalam bentuk uang tunai dari pemerintah untuk peserta didik yang kurang mampu. Pembiayaan PIP bertujuan untuk memenuhi segala kebutuhan peserta didik, seperti perlengkapan sekolah, uang saku, biaya transportasi hingga biaya uji kompetensi.

Selain itu, dana PIP dirancang pemerintah untuk mencegah adanya peserta didik yang putus sekolah. Pemerintah juga mengharapkan, dana PIP mampu menjadi solusi bagi penerus bangsa yang ingin menempuh pendidikan namun terkendala biaya.

Kriteria penerima dana PIP

Pemerintah telah menentukan beberapa kriteria penerima dan PIP. Hal itu agar dana bantuan PIP dapat dijalankan sesuai dengan ketentuan yang ada. Adapun kriterianya, yaitu:

  1. Peserta didik yang berada di rentang usia 6-21 tahun.
  2. Peserta didik merupakan pemilik KIP (Kartu Indonesia Pintar).
  3. Peserta didik berasal dari keluarga yang termasuk dalam Program Keluarga Harapan.
  4. Peserta didik berasal dari keluarga Kartu Keluarga Sejahtera.
  5. Peserta didik merupakan anak piatu, anak yatim, anak yatim piatu ataupun anak panti asuhan.
  6. Peserta didik terkena dampak dari bencana alam.
  7. Peserta didik tidak dapat sekolah karena tidak memiliki biaya.
  8. Peserta didik mempunyai kelainan fisik, orang tua terkena PHK (Pemutusan Hubungan Kerja).

Besaran biaya PIP yang akan diterima

Bantuan PIP diberikan kepada peserta didik sesuai dengan jenjang pendidikan yang ditempuh. Berikut besaran jumlah dana yang diberikan untuk peserta didik.

  1. Peserta didik SD/MI/Paket A sebesar Rp 450.000,- per tahun.
  2. Peserta didik SMP/MTS/Paket B sebesar Rp 750.000,- per tahun.
  3. Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C sebesar Rp 1.000.000,- per tahun.

Cara Mendapatkan Beasiswa PIP

Terdapat beberapa langkah yang harus dilalui untuk memperoleh beasiswa PIP, yaitu:

  1. Melakukan pendaftaran melalui lembaga pendidikan dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
  2. Jika peserta didik tidak memiliki KKS, maka orang tua dapat melakukan pengajuan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) melalui RT/RW dan kelurahan.
  3. Pihak sekolah akan mendata peserta dan akan mengirimkan data ke Dinas Pendidikan.
  4. Jika sekolah berada dalam naungan Kemdikbud, maka data peserta harus diinputkan pada aplikasi Dapodik.
  5. Setelah peserta didik dinyatakan lolos pendaftaran, maka dana PIP dapat diambil secara perorangan maupun kolektif. Pengambilan dana secara kolektif dilakukan untuk peserta didik yang tinggal pada daerah yang sulit untuk mengakses bank.

Cara cek daftar penerima PIP

Sebelum menerima dana PIP, para peserta didik dapat mengecek apakah dirinya terdaftar sebagai penerima dana PIP terlebih dahulu di website resmi yang disediakan oleh Kemendikbud. Adapun cara mengeceknya yakni, sebagai berikut:

  1. Buka situs pip.kemdikbud.go.id.
  2. Pada menu Beranda PIP Kemdikbud, akan terlihat fasilitas Cari Penerima PIP saat menggeser kursor ke bawah.
  3. Masukkan NISN, tanggal lahir, serta nama ibu kandung.
  4. Klik Cari

Sebagai informasi, Besaran dana yang dikeluarkan pemerintah untuk Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2022, sebesar Rp 9,6 triliun dengan target sasaran sebanyak 17,9 juta peserta didik.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS