Cara Daftar Menjadi Penerima Bansos PKH

Kartu Program Keluarga Harapan (gambar dilansir dari ayosemarang.com)

PARBOABOA, Pematangsiantar - Bantuan sosial (bansos) dari Kementrian Sosial, Program Keluarga Harapan (PKH) akan cair di bulan Mei ini. Bansos PKH ini disalurkan bagi masyarakat yang tidak mampu dengan besaran Rp 900 ribu hingga Rp 3 juta.

Untuk menjadi penerima bantuan ini, penerima harus terdaftar dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) dan memiliki kriteria tertentu.

Berikut adalah syarat penerima bansos PKH antara lain adalah:

- Masyarakat miskin/rentan miskin

- Masyarakat tergolong pihak yang terdampak Covid-19

- Masyarakat kehilangan mata pencaharian karena PHK

- Masyarakat yang bukan termasuk anggota ASN, TNI dan Polri.

Cara Daftar DTKS Secara Online

1. Unduh aplikasi "Aplikasi Cek Bansos" Kemensos di handphone.

2. Kemudian klik “Buat Akun Baru” pada aplikasi.

3. Masukkan data diri yang diminta, seperti nomor Kartu Keluarga (KK), NIK KTP, dan lainnya. Lampirkan juga swafoto dengan KTP dan foto KTP asli.

4. Jika data yang dimasukkan sudah benar, kemudian klik “Buat Akun Baru”.

5. Tunggu hingga Kemensos memverifikasi data yang dimasukkan dan user ID aktif agar dapat mengakses menu di Aplikasi Cek Bansos.

6. Kemudian log in dan klik menu “Daftar Usulan".

7. Masukkan kembali data diri yang diminta.

8. Pilih bansos PKH.

9. Selanjutnya Kemensos akan melakukan proses verifikasi dan validasi terhadap data pendaftaran yang diusulkan.

Masyarakat yang sudah mendaftar DTKS 2022 secara online, bisa melakukan cek secara berkala untuk memastikan apakah lolos menjadi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH.

Kriteria Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH

Komponen Kesehatan:

- Kategori ibu hamil maksimal 2 kali kehamilan;

- Kategori Anak usia dini, usia 0 sampai dengan 6 tahun, maksimal 2 anak.

Komponen Pendidikan:

- Kategori SD atau MI sederajat, anak usia 6 sampai dengan 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun;

- Kategori SMP atau MTS sederajat, anak usia 6 sampai dengan 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun;

- Kategori SMA atau MA sederajat, anak usia 6 sampai dengan 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.

Komponen Kesejahteraan Sosial:

- Kategori lanjut usia 70 tahun ke atas maksimal 1 orang yang berada dalam keluarga;

- Kategori penyandang disabilitas berat maksimal 1 orang dan berada dalam keluarga penyandang disabilitas fisik dan penyandang disabilitas mental.

Besaran bantuan PKH 2022

- Ibu Hamil/Nifas menerima sebesar Rp 3.000.000 per tahun;

- Anak Usia Dini 0 sd 6 Tahun menerima sebesar Rp 3.000.000 per tahun;

- Pendidikan Anak SD/Sederajat menerima sebesar Rp 900.000 per tahun;

- Pendidikan Anak SMP/Sederajat menerima sebesar Rp 1.500.000 per tahun;

- Pendidikan Anak SMA/Sederajat menerima sebesar Rp 2.000.000 per tahun;

- Penyandang Disabilitas berat menerima sebesar Rp 2.400.000 per tahun;

- Lanjut Usia menerima sebesar Rp 2.400.000 per tahun.

Demikian informasi mengenai cara daftar menjadi penerima bantuan PKH dan besaran bansos yang akan diterima.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS