PARBOABOA - Bagi yang belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP, Anda dapat membuatnya secara online. Bahkan cara membuat NPWP online ini bisa dilakukan hanya dengan bermodalkan ponsel yang Anda miliki.
NPWP merupakan nomor yang wajib dimiliki oleh warga negara Indonesia terutama kepada wajib pajak sebagai sarana dalam melakukan aktivitas perpajakan.
Sejak masa pandemi, Dirjen pajak telah membuat kebijakan yang lebih mudah dengan memberlakukan pembuatan NPWP secara online. Hal ini dapat mempermudah karena tidak harus datang ke kantor pajak.
Sebelum masuk ke pembahasan bagaimana cara membuat NPWP online, yuk simak persyaratan untuk membuat NPWP terlebih dahulu!
Syart Membuat NPWP
Untuk diketahui, apabila persyaratan tidak lengkap, tentu akan menghambat proses pendaftaran. Tiap jenis wajib pajak memiliki persyaratan yang berbeda-beda.
1. Wajib pajak orang pribadi bukan pengusaha
- Fotokopi KTP
- Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) untuk WNA
2. Wajib pajak orang pribadi yang merupakan pengusaha/melakukan pekerjaan bebas
- Fotokopi KTP
- Fotokopi KITAS atau KITAP untuk WNA
Dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa atau lembar tagihan listrik dari Perusahaan Listrik/ bukti pembayaran listrik.
Fotokopi e-KTP bagi Warga Negara Indonesia dan surat pernyataan di atas meterai dari Wajib Pajak orang pribadi yang menyatakan bahwa yang bersangkutan benar-benar menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.
3. Wajib pajak orang pribadi wanita kawin yang dikenai perpajakan secara terpisah
- Fotokopi KTP
- Fotokopi KITAS atau KITAP untuk WNA
- Fotokopi NPWP suami
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
Fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, atau surat pernyataan menghendaki melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami.
4. Wajib pajak badan usaha
Fotokopi akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahan badan usaha atau surat keterangan penunjukkan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap
Fotokopi kartu NPWP salah satu pengurus atau fotokopi paspor dan surat. keterangan tempat tinggal dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa dalam hal penanggung jawab adalah Warga Negara Asing.
Fotokopi dokumen izin usaha dan/atau kegiatan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa atau lembar tagihan listrik dari Perusahaan Listrik/bukti pembayaran listrik.
Cara Mendaftarkan Akun NPWP Online
Dirangkum dari situs Dirjen Pajak, berikut cara membuat NPWP online yang bisa kamu coba:
Kunjungi situs Dirjen Pajak terlebih dahulu di alamat situs pajak.go.id atau untuk dapat langsung mengakses halaman pendaftaran NPWP online dapat klik ereg.pajak.go.id/login.
- Kemudian pilih menu e-Registration.
- Klik tombol ‘Daftar’ yang terdapat pada bagian bawah untuk pendaftaran akun baru.
- Masukkan alamat email Anda yang masih aktif dan yang sering Anda gunakan. Alamat email yang masih aktif merupakan salah satu hal yang sangat penting dalam cara membuat NPWP online karena alamat email ini juga akan digunakan pada formulir pada proses pendaftaran NPWP. Lalu, ulangi kode captcha yang tertera.
- Lakukan aktivasi akun Anda melalui via email. Dengan cara cek dan buka kotak masuk pada alamat email yang telah Anda daftarkan kemudian cari email yang masuk dari Dirjen Pajak.
- Setelah membuka email tersebut, klik link verifikasi. Secara otomatis Anda akan langsung terhubung ke halaman pendaftaran.
- Lengkapilah seluruh data pendaftaran yang diminta dengan benar seperti nama, alamat email, password, dan data lainnya.
- Pastikan kembali bahwa data yang Anda isi sudah lengkap dan benar karena jika data yang Anda isi tidak lengkap dan salah maka Anda tidak bisa melanjutkan ke cara membuat NPWP
- Setelah proses aktivasi telah berhasil dilakukan, silahkan login kembali ke laman sistem e-Registration dengan memasukkan alamat email Anda dan password yang telah Anda buat sebelumnya.
- Kemudian, Anda akan dialihkan ke laman tampilan Registrasi Data Wajib Pajak untuk mengisi formulir pembuatan NPWP
Waspada Daftar NPWP Online
Sebelum kamu menerapkan cara membuat NPWP online pastikan jangan sampai kamu justru masuk ke website abal-abal. Banyak aplikasi Android tak berizin menyaru sebagai tempat administrasi perpajakan.
Memang, saat ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bekerjasama dengan pihak ketiga untuk menyediakan aplikasi perpajakan.
Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) ini wajib mengantongi surat penunjukkan oleh DJP melalui Surat Keputusan Dirjen Pajak. Perusahaan PJAP biasanya mencantumkan SK KEP Dirjen Pajak pada aplikasinya.
Demikianlah informasi mengenai cara membuat NPWP online dengan mudah yang bisa kamu coba. Semoga membantu!
Editor: Wanovy