parboaboa

Dirlantas Sebut Kasus Vanessa Angel ada Kemungkinan Kesengajaan

Maraden | Hukum | 09-11-2021

Kasus kecelakaan di jalan tol yang menewaskan seorang artis.

PARBOABOA, Jakarta – Dirlantas Polda Jawa Timur Kombes Pol Latief Usman mengatakan penyebab paling fatal dari kecelakaan yang menimpa artis Vanessa Angel adalah menyentuh pembatas jalan yang terbuat dari besi dan menabrak ujung pembatas jalan yang terbuat dari beton. Mobil kemudian terpelanting sejauh 30 meter akibat menabrak ujung pembatas jalan tol tersebut.

Latief juga memastikan seluruh airbag di dalam mobil Pajero Dakar yang ditumpangi Vanessa Angel berfungsi dengan baik. Hal itu kata Latif, yang membuat baby sitter dan bayi Vanessa Angel selamat.

Pernyataan itu disebutkan Kombes Pol Latief Usman saat berbicara di acara podcast Close The Dor oleh Deddy Corbuzier yang ditayangkan di platform Youtube. Deddy Corbuzier melalui unggahan video di kanal YouTubenya mengundang langsung Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jatim, Kombes Pol Latif Usman untuk mengetahui langsung dari sumber terpercaya mengenai bagaimana kronologi peristiwa maut yang menimpa Vanessa Angel dan suami.

"Benturan dengan ujung beton itulah yang menjadikan kecelakaan itu lebih parah," ujar Dirlantas Polda Jatim Kombes Pol Latif Usman yang dikutip dari kanal YouTube Deddy Corbuzier pada Senin, 8 November 2021.

Dalam podcastnya tersebut Kombes Latif juga memastikan jika seorang pengemudi yang bermain handphone saat mengendarai mobil yang membawa penumpang hingga menyebabkan kecelakaan yang menelan korban jiwa, itu merupakan tindakan sengaja menghilangkan nyawa orang lain yang akan dijerat pasal 311 KUHP.

Sedangkan bentuk kelalaian yang sering dilakukan pengemudi hingga meyebabkan kecelakaan yang menimbulkan korban jiwa antara lain seperti pengemudi yang mengantuk, ban meletus dan lainnya yang tidak ada hubungannya dengan kesengajaan dari sang pengemudi. Untuk peristiwa seperti ini akan dijerat dengan KUHP Pasal 310.

“Pengemudi yang menggunakan HP atau ugal-ugalan itu adalah tindak pindana yang disengaja, itu masuk pasal 311. Karena dia kan tau hal itu bisa membahayakan penumpang. Kalau ketiduran atau misalnya pecah ban termasuk lalai, karena tidak memeriksa mobil sebelum berjalan, itu pasal 310,” kata Kombes Latief, dalam tayangan Youtube yang dikutip pada Selasa, (09/11/2021).

Editor : -

Tag : #vanessa angel    #deddy corbuzier    #polda jatim. dirlantas    #hukum    #kuhp   

BACA JUGA

BERITA TERBARU